Penanews.id, Bangkalan – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, memiliki deadline melakukan sertifikat pada ribuan tanah aset, yang belum bersertifikat hingga akhir tahun 2023 mendatang. Target itu, diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021 yang lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Aset Daerah BPKAD Bangkalan Raden Panji Abdoesjahid, mengungkapkan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin, dengan kekuatan anggaran yang dimiliki dalam melakukan sertifikat aset. Diakui olehnya, hingga saat ini masih ada 1.181 tanah aset yang belum bersertifikat.
“Sampai dengan saat ini, tersisa 1.181 petak bidang tanah yang belum bersertifikat, ada sebagian yang sudah dalam proses, yang diajukan sejak tahun lalu pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, ada sekitar 200 aset tanah yang diajukan pada BPN sejak tahun 2022 lalu, saat ini sedang diproses. Sedangkan pengajuan terbarunya, diawal tahun 2023 ada 645 aset tanah.
“Yang diajukan sejak tahun lalu itu, sudah dilakukan pengukuran, tinggal menunggu proses selesai. Sedangkan yang 645 aset tanah, yang diajukan awal tahun 2023 belum diukur, hanya pengajuan saja,” imbuh Sjahid.
Sjahid merinci, percepatan sertifikat tanah aset itu dimulai sejak tahun 2021, tepatnya sejak diatensi oleh KPK dan diberi dedline hingga akhir 2023.
Pada tahun 2021, ada 1.670 tanah aset yang dimiliki Pemkab Bangkalan, 518 diantaranya sudah bersertifikat. Sedangkan di tahun 2022 ada tambahan sebanyak 121 petak, sehingga dari 1.670 menjadi 1.791 petak, sementara yang bersertifikat bertambah 88 sertifikat, dari 518 menjadi 608 yang sudah bersertifikat.
“Terbaru, diawal Januari ada tambahan lagi 2 sertifikat. Jadi totalnya 610 yang sudah bersertifikat. Tersisa 1.181 petak bidang yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.
EMbe