• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 16 Januari 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Mantan Kades Kelbung Diminta Segera Menyerahkan Diri

  • Kamis, 22 Desember 2022 20:50
FacebookTwitterWhatsApp
Suasana konferensi pers di Kejari Bangkalan (Foto/Abdi)

Penanews.id, BANGKALAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan telah melayangkan surat permohonan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menangkap DPO Mantan Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Samsuri, atas kasus dugaan korupsi dana PKH.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bangkalan melalui Kasi Intel Dedi Franky saat konferensi pers akhir tahun hasil capaian Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga:

. . .

“Kita sudah ajukan permohonan bantuan penangkapan DPO itu ke Kejati bahkan Kejagung,” kata dia.

Dedy mengaku tidak tinggal diam sejak Mantan Kades Kelbung itu diumumkan status DPO. Baik melalui selebaran, media online maupun media cetak.

“Kita sudah mencari di berbagai tempat, tapi belum ditemukan,” ujar dia.

Sementara Kepala Kejari Bangkalan, Fami meminta DPO Syamsuri segera menyerahkan diri. “Kami harap yang bersangkutan koperatif dan mau menyerahkan diri,” pinta dia.

Menurut Fahmi, tindakan melarikan diri bukan lantas menggugurkan persidangan. Meski yang bersangkutan belum tertangkap, proses persidangan tetap bisa dilanjut.

“Kita bisa sidang in absentia, ketika permohonan pencarian DPO telah umumkan,” ujar dia.

Ketika Kejari ingin mengambil langkah sidang In absentia, dan DPO masih enggan untuk menyerahkan diri, maka yang dirugikan dalam hal ini DPO sendiri.

“Saya harap DPO menyerahkan diri. Karena tidak ada yang kebal hukum, tidak bisa lari dari hukum. Kalau tidak menyerahkan diri, dan sidang kita limpahkan, yang rugi yang bersangkutan. Saya harap koperatif,” tutup dia.

Abdi

Tags: DPO Mantan Kades Kelbung Diminta Menyerahkan Diri Sebelum Kejari Mengambil Langkah Ini
192
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Basarisiz Bahislerin Analizi ve Dersleri 1 xbet tr Platformunda

8 jam yang lalu
1

Azino777 Официальный сайт
2 hari yang lalu
3

Kazanmaya Baslamak için Mario bet Giris ve Bonuslar

2 hari yang lalu
5

Günlük promosyonlar için Betandyou giriş yapmayı unutma

3 hari yang lalu
5

Bahis severler için Bahiscom giriş bağlantısında özel promosyonlar

5 hari yang lalu
5

Heyecan ve Kazanc Bir Arada: Gates of Olympus Slot Oyunu

1 minggu yang lalu
2
Berikutnya
Begini Alur Pencairan Dana Hibah di Jawa Timur yang Sedang Ditelisik KPK

Begini Alur Pencairan Dana Hibah di Jawa Timur yang Sedang Ditelisik KPK

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.