Penanews.id, BANGKALAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan telah melayangkan surat permohonan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menangkap DPO Mantan Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Samsuri, atas kasus dugaan korupsi dana PKH.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bangkalan melalui Kasi Intel Dedi Franky saat konferensi pers akhir tahun hasil capaian Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Kamis, 22 Desember 2022.
Baca Juga:
“Kita sudah ajukan permohonan bantuan penangkapan DPO itu ke Kejati bahkan Kejagung,” kata dia.
Dedy mengaku tidak tinggal diam sejak Mantan Kades Kelbung itu diumumkan status DPO. Baik melalui selebaran, media online maupun media cetak.
“Kita sudah mencari di berbagai tempat, tapi belum ditemukan,” ujar dia.
Sementara Kepala Kejari Bangkalan, Fami meminta DPO Syamsuri segera menyerahkan diri. “Kami harap yang bersangkutan koperatif dan mau menyerahkan diri,” pinta dia.
Menurut Fahmi, tindakan melarikan diri bukan lantas menggugurkan persidangan. Meski yang bersangkutan belum tertangkap, proses persidangan tetap bisa dilanjut.
“Kita bisa sidang in absentia, ketika permohonan pencarian DPO telah umumkan,” ujar dia.
Ketika Kejari ingin mengambil langkah sidang In absentia, dan DPO masih enggan untuk menyerahkan diri, maka yang dirugikan dalam hal ini DPO sendiri.
“Saya harap DPO menyerahkan diri. Karena tidak ada yang kebal hukum, tidak bisa lari dari hukum. Kalau tidak menyerahkan diri, dan sidang kita limpahkan, yang rugi yang bersangkutan. Saya harap koperatif,” tutup dia.
Abdi