• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Ruda Paksa Gadis Dibawah Umur, Pria di Bangkalan Masuk Bui

  • Senin, 28 November 2022 21:19
FacebookTwitterWhatsApp
Tersangka MK, saat jalani pemeriksaan di Mapolres Bangkalan (Foto/Abdi

Penanews.id, BANGKALAN- MK (27) kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Pria asal Desa Palongan, Kecamatan Klampis itu diringkus Satreskrim Polres Bangkalan, 4 November 2022 lalu.

Baca Juga:

Her yerde slot keyfini yaşa ve kazancını maksimize et The Dog House

Slot tutkunlarının tercihi: Rokubet giriş

Ia diringkus akibat perbuatan ruda paksa  terhadap seorang gadis yang masih berusia 15 tahun, sebut saja bunga (nama samaran).

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka tidak hanya satu kali melancarkan aksi bejatnya terhadap bunga, melainkan terulang hingga empat kali.

“Itu tersangka melakukan empat (4) kali,”  terang dia. Senin, 28 November 2022.

Menurut Kapolres, tragedi pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00. Kemudian dilanjutkan esok harinya, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Kejadiannya dirumah tersangka,” papar dia.

Tragedi nahas ini menurut Kapolres, bermula saat korban bertemu dengan tersangka di kawasan pom bensin Tanah Merah, Minggu, 30 Oktober 2022.

Kemudian korban diajak oleh tersangka menuju Junok, Kecamatan Burneh, dengan alasan untuk mengambil baju yang dijanjikan tersangka kepada korban.

“Tetapi korban tidak dibawa ke Junok, namun korban dibawa oleh tersangka ke rumahnya  yang beralamat di desa Palongan Kecamatan Klampis,” urai dia.

Setelah tiba dirumah, kemudian tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan cara menarik tangan korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim pertama kali.

“Kemudian terjadi lagi hubungan intim tersebut  sampai sebanyak 4 (empat) kali, yaitu pada pkl. 18.00 Wib, Pkl. 00.00 Wib, Pkl. 04.00 Wib dan Pkl. 07.00 Wib,” beber dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MK kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan diancam dengan Pasal 81, Ayat (1), dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka sudah kita amankan,” tutup Kapolres AKBP Wiwit.

Abdi

56
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
82
Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

4 bulan yang lalu
45
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
22
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Berikutnya
Rekrutmen Panwascam Disoal  Ketua Bawaslu Sampang : Sudah Sesuai Regulasi

Rekrutmen Panwascam Disoal Ketua Bawaslu Sampang : Sudah Sesuai Regulasi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.