Penanews.id, BANGKALAN- MK (27) kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Pria asal Desa Palongan, Kecamatan Klampis itu diringkus Satreskrim Polres Bangkalan, 4 November 2022 lalu.
Ia diringkus akibat perbuatan ruda paksa terhadap seorang gadis yang masih berusia 15 tahun, sebut saja bunga (nama samaran).
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka tidak hanya satu kali melancarkan aksi bejatnya terhadap bunga, melainkan terulang hingga empat kali.
“Itu tersangka melakukan empat (4) kali,” terang dia. Senin, 28 November 2022.
Menurut Kapolres, tragedi pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00. Kemudian dilanjutkan esok harinya, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Kejadiannya dirumah tersangka,” papar dia.
Tragedi nahas ini menurut Kapolres, bermula saat korban bertemu dengan tersangka di kawasan pom bensin Tanah Merah, Minggu, 30 Oktober 2022.
Kemudian korban diajak oleh tersangka menuju Junok, Kecamatan Burneh, dengan alasan untuk mengambil baju yang dijanjikan tersangka kepada korban.
“Tetapi korban tidak dibawa ke Junok, namun korban dibawa oleh tersangka ke rumahnya yang beralamat di desa Palongan Kecamatan Klampis,” urai dia.
Setelah tiba dirumah, kemudian tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan cara menarik tangan korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim pertama kali.
“Kemudian terjadi lagi hubungan intim tersebut sampai sebanyak 4 (empat) kali, yaitu pada pkl. 18.00 Wib, Pkl. 00.00 Wib, Pkl. 04.00 Wib dan Pkl. 07.00 Wib,” beber dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MK kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan diancam dengan Pasal 81, Ayat (1), dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka sudah kita amankan,” tutup Kapolres AKBP Wiwit.
Abdi