
Penanews.id, BANGKA BELITUNG – Seorang anggota polisi di Mapolda Bangka Belitung dilaporkan oleh Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel, pada 28 September 2022 lalu.
Polisi berpangkat Briptu itu dilaporkan atas dugaan pemerasan, penipuan dan asusila. Polisi inisial IA itu bertugas sebagai Penyidik Pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.
Kasus pelanggaran etik yang dilakukan oknum anggota Polda Bangka Belitung ini terhadap seorang narapidana kasus narkoba dan istrinya.
Dilansir wowbabel.com, pada Juli 2021 lalu, AR warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka ditangkap karena kasus narkoba. Ia diperiksa oleh Briptu IA.
Kuasa Hukum AR, Budiyono menuturkan dalam proses penyidikan Briptu IA melakukan hal-hal di luar prosedur. . Misalnya ia memaksa kliennya agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya.
Bahkan Briptu IA menemui dan menekan istri AR untuk menyerahkan buku tabungan kliennya. Karena ketakutan, istri AR akhirnya menyerahkan buku tabungan suaminya. Penyerahan dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang.
“Saat penyerahan buku tabungan tersebut, oknum polisi itu ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapapun ya,” ujar Budiyono.
Setelah pertemuan itu, Briptu IA malah sering mengunjungi istri DA di tempat kos yang terletak di belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang.
Kepada DA, Briptu IA mengiming-imingi akan membantu meringankan hukuman dan mengembalikan uang Rp 40 juta uang ada di rekening suaminya, dengan syarat mau tidur dengannya.
“Oknum IA menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40 juta. Akan tetapi ia juga melakukan perbuatan tindak asusila terhadap DA yang merupakan istri dari seorang narapidana narkoba itu,” ungkap Budiono.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes (Pol) Drs A Maladi mengungkapkan saat ini oknum tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Bangka Belitung.
“Sudah diperiksa dan sedang menjalani pemeriksaan Kode Etik,” ujar Kabid Humas, Kamis 17 November 2022 sore.
Dikatakan Maladi, oknum IA juga sudah dinoaktifkan dari jabatannya, bahkan terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Oknum tersebut dapat di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH),” tegas Kombes Maladi dilansir wowbabel.com.
EMbe