
Penanews.id, BANGKALAN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap delapan partai politik calon peserta pemilu 2024.
Delapan parpol itu yakni, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Hanura.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin menyatakan, skala nasional ada sembilan parpol yang dijadwal verifikasi faktual sejak tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022.
Namun satu Porpol yakni Partai Gelora tidak ada kepengurusannya di Bangkalan. Sehingga hanya delapan parpol yang dilakukan verfak.
Saat ini, KPU Bangkalan sudah melakukan verfak terhadap tujuh parpol. Tersisa satu parpol karena tidak ditemukan kantornya sesuai alamat yang terdaftar di SIPOL.
“Partai bulan bintang kemarin tidak ditemukan kantornya, dan konfirmasi minta di verfak ulang, dijadwal Selasa depan akan di Verfak,” katanya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Zainal menjelaskan, ada dua jenis dalam pelaksanaan verifikasi faktual, yakni kepengurusan dan keanggotaan partai.
Dalam kepengurusan itu meliputi ketua, sekretaris, bendahara, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan 30 persen. “Kita cocokkan kesamaan kepengurusan yang terdaftar di SIPOL,” ucapnya.
Meski sudah melakukan verfak, Zainal mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan parpol sudah memenuhi syarat (MS).
Pihaknya hanya melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU RI hasil dari verfak tersebut.
“Kalau hasil verfak kami memang ada semua ya, baik dari kepengurusan maupun keanggotaannya,” imbuhnya.
KPU sudah melakukan verifikasi administrasi sebanyak 18 partai politik, terdiri dari 9 parpol parlemen dan 9 parpol non parlemen.
EMbe