
Penanews.id, PONOROGO – Untuk bisa lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, ternyata para calo memasang tarif sebesar Rp 60 juta hingga Rp 70 juta.
Hal itu terungkap, setelah petugas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang terduga pelaku diketahui berinisial D, warga asal Jombang.
Saat diperiksa oleh petugas BKPSDM, D mengaku sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berdalih bisa memfasilitasi sejumlah pegawai honorer untuk bisa masuk PPPK dengan cara menyetorkan sejumlah uang.
“D kemudian menghubungi pejabat Dindik Ponorogo dan memfasilitasi pertemuan dengan PPPK,” kata Kepala BKPSDM, Andy Susetyo, Rabu 21 September 2022.
Dari pertemuan tersebut juga diketahui jika D meminta dokumen pendukung berupa ijazah korban sebagai jaminan untuk pelunasan pembayaran masuk sebagai PPPK.
Dengan masing-masing PPPK diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp 60 juta sampai Rp 70 juta.
Bahkan dari keterangan para korban uang yang telah dikumpulkan para PPPK dan disetorkan kepada terduga pelaku D telah mencapai Rp 600 juta.
Uang tersebut diterima D dari sejumlah PPPK yang menyetorkan uang kepadanya melalui koordinator yang juga merupakan oknum PPPK.
“Dari PPPK ada yang bertugas kebagai koordinator mengumpulkan uang, yang kemudian diserahkan kepada D,” terang Andy.
Andy menuturkan dari sejumlah PPPK yang belum melunasi pembayaran maka ijazah dari PPPK tersebut ditahan oleh pelaku D. Bahkan hingga kini ada 16 PPPK yang ijazahnya masih tertahan oleh pelaku D.
EMbe/ jatimnet.com