Penanews, id, BANGKALAN – Sabtu malam, 13 Agustus 2022, personel gabungan Polisi, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, gelar razia odong-odong di depan Stadion Gelora Bangkalan.
Tak ada penyitaan, pada razia kali ini, petugas hanya memberikan sosialisasi kepada para penarik odong-odong bahwa odong-odong tak diakui dalam undang-undang sehingga tak bisa beroperasi di jalan raya.
Kanit Kansel Satlantas Polres Bangkalan Ipda Wiwid Heru S mengatakan selain sosialisasi, petugas juga mengundang para pemilik usaha odong-odong untuk hadir dalam sebuah pertemuan 22 Agustus mendatang.
“Odong odong memang bisa beroperasi namun di area tertentu yang sudah ditentukan seperti, Stadion dan Tempat wisata, dan areal perumahan namu tidak boleh keluar ke Jalan raya.” Papar dia
Dengan maraknya odong odong yang beroperasi di Jalan Raya itu bisa menimbulkan kecelakaan serta kemacetan sehingga menjadi keluhan masyarakat yang sedang menggunakan jalan raya
“Apalagi malam minggu tentunya lebih macet,” papar dia,
Kata wiwid, Razia yang dilakan saat ini merupakan teguran atau sosialisasi, sehingga para odong-odong itu tidak diberi tindakan.
“Kalau mereka sudah paham namun tetap memaksakan diri yang jelas pasti ada tindakan,” terang dia
Sementara itu Kasi Laluintas (Lalin) Mohammaf Syaiful Rohman atau Ceho menyampaikan sudah melakukan dua kali penertiban namun masih ada saja yang nakal dan tetap beroperasi ke jalan raya.
“Sebagian ada yang tidak keluar,” jelas dia
Kata Ceho, odong odong itu ada 12 pemilik, masing masing pemilik ada yang punya 2 bahkan 3, namum ironisnya tidak ada satupun dari mereka yang memiliki izin.
“Mereka tidak memiliki izin kepada kami,” pungkas dia
SAE