Penanews.id, JAKARTA – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdi Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ajudannya Brigadir Joshua.
” Total jumlah tersangka menjadi 4 orang,” Kata Listyo, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdi ditetapkan tersangka karena berdasarkan keterangan saksi dan CCTV, tidak ada tembak menembak di rumah dinas Ferdi Sambo.
Untuk menciptakan situasi agar seolah terjadi tembak menembak, Ferdi sendiri yang menembakkan Pistol milik Brigadir J ke dinding berkali-kali.
Nama Ferdy Sambo semakin mendapatkan sorotan setelah Richard mengubah keterangannya terkait peristiwa kematian Yosua. Dalam keterangan pertama, dia sempat mengaku terlibat aksi tembak menembak dengan rekannya sesama anggota polri itu di rumah dinas Ferdy pada 8 Juli 2022.
Richard menyatakan aksi tembak menembak itu terjadi karena dirinya yang sedang berada di lantai dua rumah mendengar teriakan Putri Candrawathi, istri Ferdy.
Menurut polisi, Yosua melecehkan Putri. Richard menyatakan bahwa Yosua lebihi dulu menembak dirinya sehingga dia membalas sebagai bentuk pembelaan diri.
Dalam keterangan terbarunya, dia mencabut cerita itu. Richard mengaku dirinya hanya melihat Ferdy Sambo memegang pistol sementara Brigadir J telah terkapar bersimbah darah saat turun dari lantai dua karena mendengar kegaduhan di lantai satu. Dia juga mengaku sempat menembak Yosua atas perintah atasannya.
EMbe