
Penanews.id, JAKARTA – Seorang anggota legislatif dari Negara Bagian Perak, Malaysia, bernama Paul Yong Choo Kiong divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap pekerja migran Indonesia. Dalam persidangan, Rabu (27/07), dia dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan dua hukuman cambuk.
Yong, menurut hakim Datuk Abdul Wahab Mohamed, terbukti memperkosa asisten rumah tangganya yang berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.
Pekerja Indonesia yang menjadi korbannya saat ini berada di rumah perlindungan, tempat yang dibentuk di bawah kantor perdana menteri Malaysia.
Dalam sejumlah sidang sebelumnya, Yong mengaku tidak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya. Dia juga menyebut kasus ini merupakan konspirasi politik untuk menjatuhkannya.
“Sebagai majikan Anda harus melindung pekerja Anda, terutama jika dia berasal dari negara lain dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda. Di sinilah pepatah melayu ‘harap pagar, pagar makan nasi’ cocok,” ujar hakim Abdul Wahab.
“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang memiliki niat yang sama untuk melakukan kejahatan serupa.
“Hukuman jera diperlukan karena peringatan dengan kasus pemerkosaan meningkat,” kata hakim, seperti dilansir media lokal Malaymail.
Dalam kasus ini, Yong didakwa melanggar Pasal 376 (1) kitab hukum pidana Malaysia. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya lebih rendah dari ancaman pidana pasal itu, yaitu penjara maksimum selama 20 tahun.
Yong merupakan bendahara Partai Bangsa Malaysia (PBM). Dia pernah menjadi pejabat di pemerintahan Negara Bagian Perak.
Kuasa hukum Yong menyatakan akan mengajukan banding atas vonis itu.
Namun hakim memerintahkan Yong untuk menyeahkan paspor dan dikenakan uang jaminan sebesar RM15.000 (sekitar Rp50 juta) dan satu orang penjamin.
EMbe/bbcindonesia.com