Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Minggu, 20 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Perkosa TKI, Politikus Malaysia Divonis Penjara dan Cambuk

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Tergiur Keindahan Kaki Janda, Niat Mencuri Berujung Pemerkosaan

Anak dibawah Umur Digilir 14 Pria, Disekap Selama 2 Hari

Ilustrasi



Penanews.id, JAKARTA – Seorang anggota legislatif dari Negara Bagian Perak, Malaysia, bernama Paul Yong Choo Kiong divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap pekerja migran Indonesia. Dalam persidangan, Rabu (27/07), dia dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan dua hukuman cambuk.

Yong, menurut hakim Datuk Abdul Wahab Mohamed, terbukti memperkosa asisten rumah tangganya yang berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.

Pekerja Indonesia yang menjadi korbannya saat ini berada di rumah perlindungan, tempat yang dibentuk di bawah kantor perdana menteri Malaysia.

Dalam sejumlah sidang sebelumnya, Yong mengaku tidak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya. Dia juga menyebut kasus ini merupakan konspirasi politik untuk menjatuhkannya.

“Sebagai majikan Anda harus melindung pekerja Anda, terutama jika dia berasal dari negara lain dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda. Di sinilah pepatah melayu ‘harap pagar, pagar makan nasi’ cocok,” ujar hakim Abdul Wahab.

“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang memiliki niat yang sama untuk melakukan kejahatan serupa.

“Hukuman jera diperlukan karena peringatan dengan kasus pemerkosaan meningkat,” kata hakim, seperti dilansir media lokal Malaymail.

Dalam kasus ini, Yong didakwa melanggar Pasal 376 (1) kitab hukum pidana Malaysia. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya lebih rendah dari ancaman pidana pasal itu, yaitu penjara maksimum selama 20 tahun.

Yong merupakan bendahara Partai Bangsa Malaysia (PBM). Dia pernah menjadi pejabat di pemerintahan Negara Bagian Perak.

Kuasa hukum Yong menyatakan akan mengajukan banding atas vonis itu.

Namun hakim memerintahkan Yong untuk menyeahkan paspor dan dikenakan uang jaminan sebesar RM15.000 (sekitar Rp50 juta) dan satu orang penjamin.

EMbe/bbcindonesia.com







Tags: pemerkosaanPemerkosaan di BangkalanPemerkosaan TKI
56
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

9 bulan ago
24
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

10 bulan ago
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

10 bulan ago
44
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

11 bulan ago
30
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun ago
68
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun ago
49
Next Post
Dua Desa di Bangkalan Dapat Kucuran Dana Proyek Irigasi  Rp 1,8 Miliar

Dua Desa di Bangkalan Dapat Kucuran Dana Proyek Irigasi Rp 1,8 Miliar

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In