Baca Juga:
Penanews.id, ACEH – Viral di media sosial, seorang pengemudi beradu argumen dengan dua polisi lalulintas yang akan menilangnya di area parkir hotel. Kedua Polisi Lalu Lintas diketahui dari di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Dilansir viva.id, Video tersebut pertama kali dibagikan oleh akun Tiktok @jurnaliswarga62. terlihat 2 orang polisi menghampiri pengemudi yang parkir di Hotel MK Mulia yang diinapinya. Keduanya lalu meminta surat-surat kelengkapan mengemudi seperti SIM dan juga STNK.
Akan tetapi, pengemudi malah meminta balik surat perintah tugas (SPT). Pengemudi itu juga menegaskan, dirinya masuk ke area hotel bukan untuk menghindari razia.
“Belok ke hotel tempat menginap tiba-tiba disamperin Polisi dikira mau menghindari razia, giliran ditanya alasan jawabnya bingung, diminta tunjukkan Surat Perintah Razia dan ditunggu ke 2 Polantas gak nongol2. Salah seorang Polantas mengatakan merekam harus minta izin tapi ditanya dasar hukum nya gak bisa jawab,” bunyi keterangan video tersebut.
Polisi pun tak bisa memperlihatkan SPT tersebut dan terus meminta pengemudi untuk datangi pos. Tetapi, pengemudi bersikeras meminta surat itu diperlihatkan di area penilangan, dan mempersilahkan polisi untuk mengambilnya dulu di pos.
“Alasan bapak menghentikan saya apa ini. Berarti ini razia ya, bukan karena ada pelanggaran kasat mata atau OTT. Bisa lihat SPT-nya,” kata pengemudi mobil.
Pengemudi tersebut juga berargumen bahwa razia yang katanya resmi tersebut menyalahi aturan karena tidak ada papan pemberitahuan kepada masyarakat.Hingga akhirnya setelah beradu argumen, kedua polisi pun pergi meninggalkan pengemudi tersebut memakai motor.
Aturan Razia
Prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang. . Penyelengaraan tilang dan penilangan tidak bisa sembarangan.
Salah satunya, yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Dalam Pasal 15 ayat 2, soal surat perintah tugas berisi:
Surat perintah tugas dikeluarkan oleh atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu, pada pasal 22 ayat 1, berbunyi: tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
EMbe