Baca Juga:
Penanews.id, JAKARTA – Narapidana pengendali penyelundupan narkoba sebesar 92 kg sabu, Muhammad Sulton, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Padahal, Sulton, yang sedang menjadi tahanan LP Surabaya, dituntut mati oleh jaksa.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Sulton bin H. Royan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” demikian bunyi putusan PN Tanjungkarang yang dilansir detikcom, Rabu (22/6/2022).
Putusan itu diketok pada sidang hari Selasa (21/6) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Jhonny Butar-butar dengan anggota Sadruddin dan Yulia Susanda.
“Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ucap majelis.
Kasus bermula saat Sulton menyuruh dua kaki tangannya yang masih berada di luar lapas untuk mengurus penyelundupan sabu 92 kg. Yaitu Rafiz Hafiz dan Nanang. Perintah itu terjadi pada Februari 2021. Nanang mendapatkan Rp 600 juta.
Paket sabu dan sebungkus besar ekstasi itu diambil dari Medan, Sumut. Tim Sulton di posisi penghubung karena paket akan digeser ke tim lain secara estafet. Sebelum mengontrol 92 kg sabu itu, Sulton berhasil mengontrol peredaran 140 kg sabu.
Di kasus itu, Rafiz Hafiz dan Nanang dihukum mati.
EMbe