• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 28 Juni 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

  • Jumat, 17 Juni 2022 12:40
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

“Semua Korupsi di DPR Terhubung ke Anggota Banggar”

Bareskrim Bongkar Mega Korupsi di Bank Jateng, Modus Kredit Proyek



Penanews.id, JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembanng. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan Alex bersalah dan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dalam dua kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD pada 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.

Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010—2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Dalam persidangan hakim menyebutkan ditemukan beberapa fakta hukum membuktikan keterlibatan terdakwa, yaitu diantaranya Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

“Terdakwa memberikan persetujuan izin prinsip kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. DKLN pada tanggal 16 Desember 2009 untuk membentuk PT. PDPDE Gas, tanpa adanya studi kelayakan dan analisis sebelumnya serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel,” kata hakim dalam sidang yang digelar secara hibrid itu.

EMbe

Tags: Alex noerdinKorupsiPengadilan tipikor palembangVonis alex noerdin
14
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Holywings: Dari Kedai Nasi Goreng ke Kelab Malam

Holywings: Dari Kedai Nasi Goreng ke Kelab Malam

9 jam yang lalu
12
Viral Polisi Razia Hingga Parkiran Hotel: Wajib Tunjukan SPT

Viral Polisi Razia Hingga Parkiran Hotel: Wajib Tunjukan SPT

14 jam yang lalu
37
Gara-gara Ini Tuan Guru Turmudzi Percaya Gus Dur Seorang Wali

Gara-gara Ini Tuan Guru Turmudzi Percaya Gus Dur Seorang Wali

3 hari yang lalu
25
Saling Sindir Megawati dan Surya Paloh soal Partai Sombong

Saling Sindir Megawati dan Surya Paloh soal Partai Sombong

5 hari yang lalu
13
Survei Kompas: Elektabilitas Demokrat Terus Meroket, Ancam PDIP dan Gerindra

Survei Kompas: Elektabilitas Demokrat Terus Meroket, Ancam PDIP dan Gerindra

6 hari yang lalu
19
Event ‘Bungkus Night’ yang Diungkap Polisi: Prostitusi di Tempat Spa

Event ‘Bungkus Night’ yang Diungkap Polisi: Prostitusi di Tempat Spa

1 minggu yang lalu
23
Berikutnya
Kronologi Kericuhan Pada Acara Silaturahmi Ikatan Alumni Ansor Jatim di Surabaya

Kronologi Kericuhan Pada Acara Silaturahmi Ikatan Alumni Ansor Jatim di Surabaya

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.