Penanews.id, JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembanng. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hakim menyatakan Alex bersalah dan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dalam dua kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD pada 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.
Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010—2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Dalam persidangan hakim menyebutkan ditemukan beberapa fakta hukum membuktikan keterlibatan terdakwa, yaitu diantaranya Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.
“Terdakwa memberikan persetujuan izin prinsip kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. DKLN pada tanggal 16 Desember 2009 untuk membentuk PT. PDPDE Gas, tanpa adanya studi kelayakan dan analisis sebelumnya serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel,” kata hakim dalam sidang yang digelar secara hibrid itu.
EMbe