Baca Juga:
Penanews.id, BANDUNG – Didirikan pada 2013 oleh Yusuf Mansur, Paytren sempat sukses hingga mendapat gelar penggagas e-money atau uang digital dengan prinsip pedagangan syariah pertama di Indonesia.
Paytren awalnya merupakan aplikasi uang elektronik (e-money) untuk memudahkan aktivitas pembayaran secara online, seperti tagihan listrik, air PAM, tiket pesawat, hingga voucher game. Aplikasi tersebut juga menyediakan pembayaran sedekah, zakat, serta wakaf.
Namun kini, kondisi paytren sedang memprihatinkan dan banyak masalah. Salah satunya, paytren saat dituntut oleh para mantan karyawannya karena masalah gaji dan pesangon.
Dilansir katadata.co.id, Pertemuan tiga pihak atau tripartit untuk menyelesaikan tunggakan gaji dan pesangon eks karyawan Paytren, berlangsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam pertemuan ini, perwakilan dari ketiga pihak yang berselisih hadir. Eks pegawai Paytren diwakili kuasa hukumnya, Zaini Mustofa. Kemudian turut hadir juga kuasa hukum dari PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan milik Yusuf Mansur yang mengelola Paytren, serta Disnaker Kota Bandung.
Pada agenda kedua ini, Zaini menyerahkan kronologis perselisihan dan tuntutan 14 eks karyawan. Berkas ini menjadi usulan solusi damai dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial di antara eks karyawan dengan PT VSI/Paytren.
“Yang dituntut karyawan pembayaran gaji dan pesangon, totalnya sekitar Rp616 juta,” ujar Zaini saat dihubungi, Selasa (25/5).
Tuntutan pembayaran tersebut terdiri upah, pesangon, serta hak pendapatan lain yang belum terbayarkan, seperti insentif dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Zaini berharap pimpinan Paytren mau memenuhi usulan solusi penyelesaian perselisihan tersebut, karena memang menjadi hak para eks karyawan.
Jumlah tersebut bervariasi di antara 14 eks karyawan ini, karena perbedaan gaji dan lamanya waktu mereka tidak mendapatkan haknya. Selain itu, ada juga yang mendapatkan potongan gaji di tengah jalan, dan
“Ada yang belum mendapatkan haknya sejak September 2019,” jelas Zaini.
Menanggapi usulan penyelesaian ini, pihak Paytren pada pertemuan kedua ini mengusulkan agar dapat kembali menggelar upaya pertemuan bipartit.
Eks karyawan tak mempersoalkan jika kembali melakukan pertemuan bipartit, karena sebelumnya upaya untuk melakukan musyawarah serupa selalu gagal.
Pihak Paytren selalu mangkir pada dua kesempatan undangan yang diberikan eks karyawan. Mereka hanya mengirimkan balasan, menyatakan surat undangan tersebut tidak jelas.
“Kalau ada itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan boleh,” ujar Zaini.
EMbe