Penanews.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkapkan peran Lin Che Wei dalam kasus minyak goreng. Lin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kelima perkara mafia minyak goreng.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia ini kerap terlibat dalam pengambilan keputusan di Kementerian Perdagangan. Khususnya, keputusan yang berkaitan dengan minyak goreng.
“Ya kita juga heran posisi dan peran dia itu apa di Kementerian Perdagangan, kok terlibat terus di dalam setiap kebijakan minyak goreng,” ujar Febrie dilansir tempo.co.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan Lin aktif berkomunikasi secara offline maupun online melalui zoom meeting dengan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara mafia minyak goreng.
Komunikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng sekaligus membahas permasalahan minyak goreng yang ada di Indonesia.
“Dia berkomunikasi melalui zoom meeting dengan para pihak terkait PE itu,” katanya, beberapa waktu lalu.
Sumber: tempo.co