Penanews.id,BANGKALAN- Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) dan koordinator Kabupaten program guru ngaji dan madrasah diniyah (Madin) kabupaten setempat. Kamis, 28 April 2022.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan mengatakan, pemanggilan tersebut dilatarbelakangi adanya sejumlah aduan yang diterima legislator soal hilangnya hak penerima guru ngaji dan madin.
“Ada beberapa aduan dari masyarakat khusus lewat serap aspirasi dan juga diluar aspirasi, banyak masyarakat yang merasa haknya tidak bisa didapat,” tutur dia kepada Penanews.id.
Setelah dicroscek, sambung Nur Hasan, ternyata ada enam (6) kriteria para penerima insentif Guru Ngaji dan Madin agar bisa mendapat haknya.
Adapun 6 kriteria itu antara lain, tidak tercatat sebagai penerima program BPNT dan PKH, memiliki santri alias betul-betul guru ngaji dan madin, tidak meninggal dunia, status sosial, dan tidak bersatus PNS.
“Ini terkadang tidak disengaja atau dirinya dapat PKH atau BPNT malah ternyata dapat insentif,” ujar dia.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan telah bersepakat dengan pihak terkait untuk selektif soal penerima insentif guru ngaji dan madin dan mematuhi kriteria yang telah ditentukan.
“Siapapun yang mengusulkan, baik masyarakat maupun melalui dewan, kita konsisten aturan harus dijalankan,” tegas dia.
Sekretaris DPC PPP Bangkalan itu mengatakan, sistem pencairan insentif guru ngaji dan madin di Bangkalan kini langsung melalui ATM penerima. Sistem ini, lanjut dia, jauh lebih baik dari pada sebelumnya.
Jika kemudian hari ada oknum petugas baik dari koordintor kabupaten maupun kecamatan ditemukan dan terbukti melakukan pungutan liar atas hak penerima program insentif, pihaknya tidak segan merekomendasikan pemecatan hingga dibawa keranah hukum.
“Kami tekankan kalau ada petugas koordinator kabupaten atau kecamatan yang secara terbukti melakukan pemotongan jangan segan segan kita pecat, kalau perlu dibawa ke ranah hukum,” ujar pria asal Kecamatan Galis itu seraya mengingatkan.
Sementara itu, Kabid Pendik Disdik Bangkalan Muh Toha mengatakan, program insentif guru ngaji dan madin triwulan pertama tahun 2022 telah cair dan terserap oleh penerima.
“Sudah dicairkan, penerimanya 9342 guru ngaji dan madin,” terang dia.
Toha mengatakan tidak ada indikasi pemotongan insentif guru ngaji dan madin, sebab pencairannya melalui ATM penerima sesuai arahan dari Bupati Abdul latif Amin Imron.
“Tidak ada pemotongan mas, karena penerima bisa langsung mengambil melalui kartu ATM masing- masing,” kata dia.
Soal kriteria penerima program insentif Guru Ngaji dan Madin, Toha mengatakan 6 kriteria menjadi aturan yang harus dijalankan. Jika tidak, maka akan terjadi kesenjangan berkepanjangan.
“Misalnya orang kaya dan penerima PKH dan BPNT, jika dapat insentif juga kan kasian guru ngaji yang tidak mampu yang tidak tercover dalam program bantuan apapun,” tutup dia.
Abdi