• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Dulu Bisiki Menteri Akan Ada Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kini Malah Tersangka

  • Rabu, 20 April 2022 21:46
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

4 Pejabat BPN Ditangkap Karena Terlibat Mafia Tanah

Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Peran Lin Che Wei

Para tersangka Mafia minyak goreng. Foto: katadata



Penanews.id, JAKARTA – Siapa sangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia minyak goreng.

Sebab, dalam rapat antara Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR Maret 2022 lalu, Indrasari sempat membisiki Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahwa akan ada penetapan tersangka terkait praktik mafia minyak goreng. Bisikan itu untuk menjawab pertanyaan anggota DPR mengenai topik kelangkaan minyak goreng.

Salah satunya dilontarkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade. Ia menanyakan bagaimana upaya Kemendag untuk menanggulangi mafia ini?

Tak lama setelah itu, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, yang selama RDP duduk di belakang Mendag Lutfi, bangkit dan mendekati Lutfi. Lalu dia berbisik di telinganya.

Sesaat kemudian Mendag mengatakan, “Jadi pak Ketua, saya baru diberitahu pak Dirjen Luar Negeri hari senin sudah ada calon TSK-nya.”


Namun, Indrasari justru kini yang menjadi tersangka di Kejaksaan Agung, karena diduga menyetujui penerbitan ekspor CPO kepada tiga perusahaan, yaitu Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, ketiga perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat. Menurut Kejaksaan Agung, ketiga perusahaan telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri. Kemudian, tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.

Selain Indrasari, ada tiga tersangka lain di kasus ini dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama, agar penerbitan izin PE CPO dapat keluar, tanpa perlu memenuhi syarat aturan pemerintah.

“Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat,” kata Burhanuddin, Konferensi Pers di Gedung Kartika Ayu, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Agar izin PE CPO tersebut keluar, tersangka Stanley, Parulian, serta Togar Sitanggang aktif membangun komunikasi kepada tersangka Indrasari selaku Dirjen PLN Kemendag.

kemudian tersangka Indrasari menerbitkan PE terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas, yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng, dan menyulitkan kehidupan rakyat,” jelas Jaksa Agung.

Sumber: katadata.co.id











Tags: Ekspor CPOMafia minyak gorengMinyak goreng langkakTersangka mafia minyak goreng
55
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

5 bulan yang lalu
25
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

9 bulan yang lalu
133
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

10 bulan yang lalu
111
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

10 bulan yang lalu
63
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

11 bulan yang lalu
42
Berikutnya
Puluhan Atlet Berprestasi di Bangkalan Dapat Penghargaan dari Bupati Abdul Latif

Puluhan Atlet Berprestasi di Bangkalan Dapat Penghargaan dari Bupati Abdul Latif

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.