Penanews.id, JAKARTA – Siapa sangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia minyak goreng.
Sebab, dalam rapat antara Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR Maret 2022 lalu, Indrasari sempat membisiki Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahwa akan ada penetapan tersangka terkait praktik mafia minyak goreng. Bisikan itu untuk menjawab pertanyaan anggota DPR mengenai topik kelangkaan minyak goreng.
Salah satunya dilontarkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade. Ia menanyakan bagaimana upaya Kemendag untuk menanggulangi mafia ini?
Tak lama setelah itu, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, yang selama RDP duduk di belakang Mendag Lutfi, bangkit dan mendekati Lutfi. Lalu dia berbisik di telinganya.
Sesaat kemudian Mendag mengatakan, “Jadi pak Ketua, saya baru diberitahu pak Dirjen Luar Negeri hari senin sudah ada calon TSK-nya.”
Namun, Indrasari justru kini yang menjadi tersangka di Kejaksaan Agung, karena diduga menyetujui penerbitan ekspor CPO kepada tiga perusahaan, yaitu Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal, ketiga perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat. Menurut Kejaksaan Agung, ketiga perusahaan telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri. Kemudian, tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.
Selain Indrasari, ada tiga tersangka lain di kasus ini dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama, agar penerbitan izin PE CPO dapat keluar, tanpa perlu memenuhi syarat aturan pemerintah.
“Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat,” kata Burhanuddin, Konferensi Pers di Gedung Kartika Ayu, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Agar izin PE CPO tersebut keluar, tersangka Stanley, Parulian, serta Togar Sitanggang aktif membangun komunikasi kepada tersangka Indrasari selaku Dirjen PLN Kemendag.
kemudian tersangka Indrasari menerbitkan PE terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas, yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng, dan menyulitkan kehidupan rakyat,” jelas Jaksa Agung.
Sumber: katadata.co.id