
Penanewa.id, BANGKALAN- Komisi B memanggil jajaran Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bangkalan, Senin 4 April 2022. pemanggilan ini terkait masalah pemilik usaha rumah makan dan restauran yang tidak taat pajak.
Ketidaktaatan itu salah satunya dengan cara ogah mengaktifkan taping box. Alat ini untuk mengetahui berapa jumlah pelanggan yang datang setiap harinya.
Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib mengaku malu karena pemda tidak menerapkan sanksi.
“Kita sudah sidak lapangan, sama pemilik dihidupkan dan dimatikan lagi, terus dari pihak Pemda tidak tegas, kita fungsinya hanya pengawasan,” Jelas dia
Kata Rokib, legislatif tidak bisa memberikan tindakan kepada pemilik Usaha, namun dari pihak legislatif sudah menyampaikan terkait temuan taping box yang di non aktifkan harus dihidupkan.
“Mulai detik ini, bagi pengusaha restauran dan RM tidak menghidupkan taping box harus ditindak tegas, kalau perlu disegel,” kata dia.
Menurut Rokib, jika Pemda lembek menegaskan aturan , maka tidak akan membuahkan hasil yang baik, sehingga dia berharap pemilik usaha RM dan restauran bisa mematuhi perda yang berlaku.
“Siapapun yang melanggar Perda harus di tindak lanjut seperti penyegelan,” Ungkap dia.
Menanggapi desakan komisk B itu, Kepala Badan Pendapan Daerah (Bapenda) Bangkalan ismet Efendi mengatakan “Kami siap mematuhi untuk mengaktifkan taping box,” Kata dia.
Ismet menegaskan, akan memaksimalkan tapoing box yang ada di setiap rumah makan dan restauran, sehingga retribusi pajak tidak tumpah.
“Taping box akan lebih dimaksimalkan, jika masih ada RM yang mokong tidak mengaktifkan kami segel,” Kata dia.
SAE