• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 27 Mei 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Logo Halal Di soal, Begini Makna dan Filosofinya

  • Senin, 14 Maret 2022 11:31
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Soal Aturan Toa Masjid dan Gonggong Anjing, Begini Penjelasan Kemenag

Biaya Haji 2022 Diusulkan Rp 45 Juta

Sumber Wikipedia


Penanews.id, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan logo halal yang baru. Logo halal teranyar ini akan berlaku secara nasional dan wajib ada di kemasan produk sebagai tanda kehalalan produk dan kepemilikan sertifikat halal yang diakui pemerintah.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas lewat akun Instagram miliknya, @gusyaqut.

Kewenangan penerbitan sertifikasi halal saat ini telah diambil alih oleh Kemenag lewat BPJPH, dari yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Aturan tersebut sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Seiring pengalihan kewenangan tersebut, BPJPH menetapkan Label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Keputusan tersebut berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.

Bentuk logo halal yang baru tercantum dalam surat keputusan tersebut. Logo itu wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pelaku usaha yang memiliki produk dengan logo lama MUI masih diperkenankan menghabiskan stok dan selanjutnya wajib mengganti dengan logo yang baru.

Logo halal baru Kemenag RI ini mendapat sorotan warganet. Ada yang menyebut mirip gunungan wayang, candi, hingga obor. Bentuk logo tersebut kemudian ditafsirkan bermacam-macam. Ada yang menilai terlalu jawa sentris dan sebagainya.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, logo hala yang baru itu secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Kata Aqil, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.

Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.

“Ini melambangkan kehidupan manusia,” tuturnya, “Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berbentuk kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal”.

Bentuk tersebut, lanjut dia, menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji kancing yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” ujar Aqil.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

“Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” ujar Aqil.

Ia mengajak seluruh pelaku usaha menggunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan.

“Ini sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,” ujar Aqil.

Sumber: tempo.co

Tags: Logo halalMakna dan filosofi logo halal barumenteri agama Cholil Yaqut QoumasSertifikasi halalUMK gratis sertifikasi halal
23
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Digugat Eks Karyawan, Yusuf Mansur dan Paytren Diberi Solusi Damai

Digugat Eks Karyawan, Yusuf Mansur dan Paytren Diberi Solusi Damai

21 jam yang lalu
20
Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Bertambah, Meski Kena Sanksi Potong Gaji

Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Bertambah, Meski Kena Sanksi Potong Gaji

3 hari yang lalu
6
Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Peran Lin Che Wei

Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Peran Lin Che Wei

7 hari yang lalu
10
Jokowi Longgarkan Prokes, 4 Miliar Masker Menumpuk di Gudang

Jokowi Longgarkan Prokes, 4 Miliar Masker Menumpuk di Gudang

1 minggu yang lalu
18
Wabah PMK Masuk Bangkalan, 12 Sapi di Tanjung Bumi di Karantina

Wabah PMK Masuk Bangkalan, 12 Sapi di Tanjung Bumi di Karantina

1 minggu yang lalu
38
Percantik Kebun Bang Jani, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 199 Juta

Percantik Kebun Bang Jani, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 199 Juta

1 minggu yang lalu
19
Berikutnya
Babak Baru Kasus Asusila di Gunung Geger

Babak Baru Kasus Asusila di Gunung Geger

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.