Penanews.id, Bangkalan-Pelayanan Puskesmas Konang menjadi sorotan publik, hal ini dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat saat berobat dan membuat rujukan ke puskesmas Konang, Padahal adanya puskesmas harusnya melayani masyarakat yang sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia Permenkes No. 34 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Puskesmas. Rabu, (9/03/2022).
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa puskesmas memiliki tugas melakukan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan dan meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya.
Dalam audensi tersebut ada beberapa point yang di sampaikan oleh mahasiswa konang yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Konang (GMK) terhadap kepala puskesmas dan para staf lainnya, diantaranya adalah Pelayanan yang ambruk, rumah dinas dokter yang tidak di fungsikan bahkan di anggap merugikan pemerintah, serta parkir yang tidak sesuai dengan PERDA
Muhammad Fauzan ketua Gabungan Mahasiswa Konang menyampaikan “Kami mewakili masyarakat Konang kecewa dengan pelayanan Puskesmas Konang, karena sangat miris melihat beberapa kebijakan mahasiswa Konang yang sangat prihatin”.
Menanggapi hal tersebut kepala UPT puskesmas Konang mengungkapkan pihaknya akan mengevaluasi kinerja pegawainya, sehingga kedepan ada perbaikan untuk pelayanan Puskesmas Konang., ungkapnya.
Senada dengan kordinator advokasi GMK Sahril Sobirin mengungkapkan “kami harap ini menjadi nutrisi baru buat kepala puskesmas dan seluruh pegawainya, Kami beri waktu kepala puskesmas selama 7X24 jam, bila aspirasi kami tidak kunjung di tindak lanjuti, maka jangan salahkan kami jika kami akan datang kesini dengan cara yang tidak baik”. tandasnya.
Ros