Penanews.id, JAKARTA – Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Selasa, 8 Maret 2022.
Dilansir tempo.co,Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan yang merupakan afiliator aplikasi binary option Quotex, dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHp dan tindak pidana pencucian uang.
Jalani pemeriksaan selama 13 jam
Doni telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Setelah diperiksa hampir 13 jam, polisi kemudian melakukan gelar perkara.
Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi korban, dan ahli hukum, bahasa, serta teknologi informasi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan mengatakan polisi langsung melakukan penangkapan. Setelah resmi ditangkap, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni selaku tersangka.
Hingga malan ini, pemeriksaan itu belum selesai. Ramadhan mengatakan setelah pemeriksaan rampung, Doni akan langsung ditahan.
“Malam ini juga akan ditahan,” kata Ramadhan.
Dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dikhawatirkan melarikan diri
Ahmad Ramadhan mengatakan Doni langsung ditahan karena penyidik khawatir Doni melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Sementara alasan obyektif, ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan di atas 5 tahun. Penyidik, kata Ramadhan, akan menelusuri aliran dana dari Doni.
Sumber: tempo.co