Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Senin, 12 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Rais Aam PBNU Tak Boleh Rangkap Jabatan, MUI Buat Permohonan ke NU

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Satu Abad NU Digelar Nonstop 24 Jam, Ini Rangkaian Acaranya

Jelang Pemilu, Gus Yaqut Sebut Ada Upaya Memecah Soliditas NU dan Ansor



Penanews.id, JAKARTA – Ketika terpilih lagi sebagai Rais Aam PBNU pada Muktamar ke 34 di Lampung, para kiai sepuh NU yang terkumpul dalam AHWA, meminta KH Miftachul Akhyar tidak rangkap jabatan.

Ketentuan ini rupanya membuat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas panik. Sebab, saat ini Kiai Miftachul Akhyar juga menjabat Ketua MUI.

Maka Anwar pun membuat permohonan kepada Nahdlatul Ulama (NU) agar mengizinkan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar merangkap sebagai Ketua Umum MUI.

“Dengan penuh kerendahan hati MUI meminta dan memohon dengan sangat kepada NU agar memperkenankan Bapak KH Miftachul Akhyar supaya tetap bisa merangkap dan melaksanakan tugasnya menjadi Ketua Umum MUI,” kata Anwar Abbas, Senin (27/12).

Anwar mengatakan MUI merupakan tempat berhimpun dan bermusyawarah para ulama, pemimpin organisasi, dan cendekiawan dari berbagai organisasi, profesi, dan perwakilan umat Islam.

Menurutnya, MUI sangat membutuhkan sosok pemimpin yang cakap dan bisa merekatkan persatuan di antara umat Islam. Anwar menegaskan sosok Miftachul akhyar sangat dibutuhkan MUI.

“Sosok beliau terus terang sangat-sangat dibutuhkan oleh MUI,” tuturnya.

Miftachul kembali terpilih sebagai Rais Aam PBNU pada Muktamar ke-34, pekan lalu.

Saat itu para kiai sepuh yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 meminta Miftachul tidak merangkap jabatan. Ahwa adalah kumpulan kiai sepuh yang memilih Rais Aam PBNU.

Miftachul juga tercatat sebagai Ketua Umum MUI masa bakti 2020-2025. Ia terpilih berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh 17 Tim Formatur yang dipilih oleh peserta Munas X MUI yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, November 2020.

Kiai Miftah, sapaan Miftachul, adalah Ketua Umum MUI ke-8 sejak organisasi ini berdiri pada 1975 lalu. Ia menggantikan posisi Ma’ruf Amin menjabat sebagai Ketum MUI 2015-2020. 

Sumber: CNN Indonesia

Tags: MUIMuktamar NU ke 34NURais aam tak boleh rangkap jabatan
116
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

3 minggu ago
16
Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

10 bulan ago
24
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

11 bulan ago
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

11 bulan ago
49
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

11 bulan ago
30
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun ago
68
Next Post
Astaga! Ratusan Kendaraan Dinas Sampang Nunggak Pajak

Astaga! Ratusan Kendaraan Dinas Sampang Nunggak Pajak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In