Penanews.id, SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Sampang. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan selama tahun 2021.
Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan, sepanjang Januari – Desember 2021 telah mengamankan 167 tersangka dari 137 kasus narkoba. Dari ratusan tersangka itu mayoritas sebagai pekerja swasta dan petani.
“Selama kurun waktu setahun ini berhasil mengungkap 137 kasus dengan 167 tersangka,” ucap AKBP Arman memimpin konferensi pers di Mapolres Sampang, Senin (27/12/2021).
Dari 137 kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 2.925,44 gram sabu, ganja 1,16 gram, 9 butir pil extasy, dan 192 butir pil jenis Y.
Tersangka rata-rata sebagai kurir atau pengedar narkoba. Sedangkan, 24 tersangka lainnya sebagai pemakai. Untuk usia tersangka dari 17 tahun sampai 25 tahun ada 55 tersangka, lalu di usia 26 tahun sampai 35 tahun ada 48 tersangka.
Ratusan tersangka itu diamankan dari wilayah Kota Sampang, Camplong, Omben, Torjun, Jrengik, Tambelangan, Kedungdung, Robatal, Karang Penang, Ketapang, Sokobanah, Banyuates, dan Pangarengan.
“Dari 167 tersangka itu diantaranya 13 tersangka merupakan residivis kasus narkotika,” jelasnya.
Tak hanya narkoba, Polres Sampang juga mengungkap tindak pidana kriminal kasus curanmor yang meresahkan warga. Serta, kejahatan lainnya seperti senjata tajam (sajam), percobaan pembunuhan, pencurian dengan pemberatan (curat), penadah, penganiayaan, dan pencabulan anak dibawah umur.
“Terbukti selama setahun, jumlah kasus kriminal berhasil terungkap 30 kasus curanmor dan lainnya,” ungkap Kapolres Sampang. (Har).