• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 20 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Truk yang Terguling ini, Jadi Pertanda Parahnya Kerusakan Jalan di Kecamatan Konang

  • Minggu, 19 Desember 2021 13:07
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Miris, Kini Warga Bangkalan Sering Patungan Perbaiki Jalan Rusak

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Sangra Agung Larang Dump Truk Lewat



Penanews.id, BANGKALAN – Sebuah truk terguling ke sawah tak jauh dari Puskesmas Konang, Kabupaten Bangkalan. Si sopir yang selamat bilang truknya terguling akibat menghindari lubang besar di jalanan yang rusak parah.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Desember 2021 itu membuat parahnya kerusakan jalan di Kecamatan Konang, khususnya yang menghubungkan dengan Kecamatan Kokop dan Tambelangan, kembali menja di perbincangan hangat masyarakat.

“Sudah puluhan tahun jalanan ini rusak, dan tidak ada perbaikan sampai sekarang. Sementara yang celaka terus ada,” Kata Sahril, warga Konang.

Sahril mengatakan belakang sempat ada kabar santer beredar di masyarakat bahwa berbagai infrastruktur publik di Konang akan segera diperbaiki oleh pemerintah daerah. Namun dia tak terlalu yakin kabar itu akan terealisasi.

Saking kesalnya dengan kondisi jalan di desanya yang rusak parah, Sahril sampai mempelajari undang-undang atau peraturan tentang jalan.

UU nomor 22 tahun 2009, kata Sahril, pasal 24 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ,” tambahnya.


Selain itu lanjud dia, Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Senada dengan ketua GMK, Muhammad Fauzan. Pihaknya berharap agar pemerintah kabupaten Bangkalan agar merespon cepat keluhan masyarakat.

“Harapannya agar pemerintah bisa merespon cepat apa yang menjadi keluhan masyarakat khususnya keluhan jalan ini karena sangat bahaya bagi pengendara,” pungkas dia

SAE

Tags: Jalan kabupaten banyak yang rusakJalan rusakJalan rusak bangkalanjalan rusak Banyuneng Dajahjalan rusak blegaJalan rusak konangjalan rusak Sanggra Agung
236
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
82
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
22
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

4 bulan yang lalu
26
Berikutnya
Target PAD Rp 52 Miliar Terpenuhi, Tapi Dinkes Bangkalan Hanya Setor Rp 3,4 Miliar

Target PAD Rp 52 Miliar Terpenuhi, Tapi Dinkes Bangkalan Hanya Setor Rp 3,4 Miliar

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.