Penanews.id, BANGKALAN- Puluhan pemuda dari Aliansi Pemuda Peduli Hak atas Tanah Masyarakat berdemo di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kabupaten Bangkalan Madura,Jawa Timur, Senin (29 November 2021).
Mereka menolak pembatalan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang dikeluarkan BPN Bangkalan. mereka pun membentangkan poster besar berisi ” Usir mafia tanah dari bangkalan yang telah meresahkan masyarakat”.
“Kedatangan kami menuntut Pembatalan NIB yang dikeluarkan BPn terhadap tanah yang di kuasai PT. PKHI sebagai pengganti kepemilikan dari PT Semen madura, Karena Pengajuan NIB kepada BPN sejak tahun 2010- 2011 tidak sesuai dengan PP no 24 tahun 1997,” Kata Syafi, Kordinator Aksi Aliansi Pemuda Peduli Hak atas Tanah Masyarakat.
Menurut Syafi’, area tanah yang dikuasai oleh PT Semen Madura, saat ini berubah kepemilikan ke PT PKHI (Perkasa Krida Hasta Indonesia) yang berada di tiga kecamatan, diantaranya Labang, Kamal, dan Kecamatan socah.
Sampai saat ini, kata dia, tidak ada tidak ada pembangunan usaha di lokasi tersebut.
“Dari awal pembebasan lahan itu, sejak tahun 1982 sampai 1983 sampai saat ini hampir 40 tahun tanah tersebut tertidur bahkan dari pembebasan itu menyisakan banyak persoalan yang belum terselesaikan dengan masyarakat pemilik tanah,” Terang dia.
Syafi’ menceritakan masyarakat sebenarnya tidak mau menjual tanahnya karena merupakan lahan garapan yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun masyarakat akhirnya menjual karena waktu itu PT. Semen membujuk masyarakat dengan iming-iming akan dijadikan pekerja.
“Bilamana masyarakat tidak mau menjual tanah itu kepada pihak PT Semen Madura maka di intimidasi oleh pihak PT melalui preman bayaran, bahkan ada juga yang melibatkan aparat,” tutur dia.
Menanggapi tuntutan masa aksi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (kasubag TU) Aan Setia Hari Wibowo mengatakan belum bisa memberikan komentar yang jelas karena perlu melihat data terlebih dahulu.
“Itu penerbitan NIB tahun 2010-2011, kita selidiki dulu berkasnya apakah penerbitan NIB itu sudah sesuai apa belum, “jelas dia
Terkait tuntutan pembatalan pihaknya mengaku harus melihat pengajuannya terlebih dahulu, apakah sudah sesuai atau tidak dengan aturan yang berlaku.
“Kita harus lihat datanya sesuai dengan peraturannya dulu seperti apa,” Pungkas dia
SAE