Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Senin, 21 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

LSPD: MK Setengah Hati Kabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja

TwitterFacebookWhatsApp

Penanews.id, Jakarta- Peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), Sipghotulloh Mujaddidi menyatakan MK masih setengah hati mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Tanggung. Kesannya setengah hati MK mengabulkan (UU Cipta Kerja). Seharusnya kalo uji formil jika dikabulkan maka undang-undang yang diuji dibatalkan seluruhnya sejak dibacakannya putusan.. Ucap pria yang akrab disapa Didi tersebut, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:

Ini Harapan Candra Darusman Untuk IPSC

Soal Aturan Toa Masjid dan Gonggong Anjing, Begini Penjelasan Kemenag

Sebelumnya, MK menyatakan proses pembentukan UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Didi menjelaskan putusan inkonstitusional bersyarat tidak lazim diberlakukan dalam konteks uji formil undang-undang. Terlebih lagi, alasan utama MK atas putusan inkonstitusional bersyarat tersebut didasarkan pada alasan untuk menghindari kekosongan hukum dan ketidak pastian hukum.

Justru penangguhan putusan tersebut yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum yang sebenarnya. karena status quo undang-undang yang cacat secara formil masih dipertahankan selama 2 tahun ke depan. Jelasnya.

Menurut Didi, MK bisa saja seketika itu membatakan UU Cipta Kerja dan memberlakukan kembali undang-undang sebelumnya untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum.

Namun terlepas dari itu semua, Didi berharap putusan itu dapat dijadikan pembelajaran bagi pembentuk undang-undang agar tidak se – enaknya mengabaikan kaidah-kaidah pembentukan undang-undang.

Sejak awal pembentukan UU Cipta Kerja sudah kontroversi, dilakukan secara tertutup, tidak transparan, abai terhadap aspirasi masyarakat.semoga dengan putusan ini, mereka (pembentuk undang-undang) bisa mengambil pelajaran. Pungkasnya.

Diketahui, dalam putusannya MK turut memerintahkan agar pembentuk undang-undang segera melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan itu dibacakan. Jika tidak, maka UU Ciptaker akan menjadi inkonstitusional secara permanen.

Alan

Tags: JakartaMK setengah hatiUji formil UU cipta kerjaUU cipta kerja
84
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

9 bulan ago
24
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

10 bulan ago
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

10 bulan ago
44
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

11 bulan ago
30
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun ago
68
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun ago
49
Next Post
Tak Menunjukkan Bukti Vaksin, Tak Dilayani Beli Tiket Transportasi

Tak Menunjukkan Bukti Vaksin, Tak Dilayani Beli Tiket Transportasi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In