Penanews.id, Jakarta- Peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), Sipghotulloh Mujaddidi menyatakan MK masih setengah hati mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Tanggung. Kesannya setengah hati MK mengabulkan (UU Cipta Kerja). Seharusnya kalo uji formil jika dikabulkan maka undang-undang yang diuji dibatalkan seluruhnya sejak dibacakannya putusan.. Ucap pria yang akrab disapa Didi tersebut, Jumat (26/11/2021).
Sebelumnya, MK menyatakan proses pembentukan UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut diucapkan.
Didi menjelaskan putusan inkonstitusional bersyarat tidak lazim diberlakukan dalam konteks uji formil undang-undang. Terlebih lagi, alasan utama MK atas putusan inkonstitusional bersyarat tersebut didasarkan pada alasan untuk menghindari kekosongan hukum dan ketidak pastian hukum.
Justru penangguhan putusan tersebut yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum yang sebenarnya. karena status quo undang-undang yang cacat secara formil masih dipertahankan selama 2 tahun ke depan. Jelasnya.
Menurut Didi, MK bisa saja seketika itu membatakan UU Cipta Kerja dan memberlakukan kembali undang-undang sebelumnya untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum.
Namun terlepas dari itu semua, Didi berharap putusan itu dapat dijadikan pembelajaran bagi pembentuk undang-undang agar tidak se – enaknya mengabaikan kaidah-kaidah pembentukan undang-undang.
Sejak awal pembentukan UU Cipta Kerja sudah kontroversi, dilakukan secara tertutup, tidak transparan, abai terhadap aspirasi masyarakat.semoga dengan putusan ini, mereka (pembentuk undang-undang) bisa mengambil pelajaran. Pungkasnya.
Diketahui, dalam putusannya MK turut memerintahkan agar pembentuk undang-undang segera melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan itu dibacakan. Jika tidak, maka UU Ciptaker akan menjadi inkonstitusional secara permanen.
Alan