• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 21 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

LSPD: MK Setengah Hati Kabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja

  • Sabtu, 27 November 2021 05:59
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, Jakarta- Peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), Sipghotulloh Mujaddidi menyatakan MK masih setengah hati mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Tanggung. Kesannya setengah hati MK mengabulkan (UU Cipta Kerja). Seharusnya kalo uji formil jika dikabulkan maka undang-undang yang diuji dibatalkan seluruhnya sejak dibacakannya putusan.. Ucap pria yang akrab disapa Didi tersebut, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:

Ini Harapan Candra Darusman Untuk IPSC

Soal Aturan Toa Masjid dan Gonggong Anjing, Begini Penjelasan Kemenag

Sebelumnya, MK menyatakan proses pembentukan UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Didi menjelaskan putusan inkonstitusional bersyarat tidak lazim diberlakukan dalam konteks uji formil undang-undang. Terlebih lagi, alasan utama MK atas putusan inkonstitusional bersyarat tersebut didasarkan pada alasan untuk menghindari kekosongan hukum dan ketidak pastian hukum.

Justru penangguhan putusan tersebut yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum yang sebenarnya. karena status quo undang-undang yang cacat secara formil masih dipertahankan selama 2 tahun ke depan. Jelasnya.

Menurut Didi, MK bisa saja seketika itu membatakan UU Cipta Kerja dan memberlakukan kembali undang-undang sebelumnya untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum.

Namun terlepas dari itu semua, Didi berharap putusan itu dapat dijadikan pembelajaran bagi pembentuk undang-undang agar tidak se – enaknya mengabaikan kaidah-kaidah pembentukan undang-undang.

Sejak awal pembentukan UU Cipta Kerja sudah kontroversi, dilakukan secara tertutup, tidak transparan, abai terhadap aspirasi masyarakat.semoga dengan putusan ini, mereka (pembentuk undang-undang) bisa mengambil pelajaran. Pungkasnya.

Diketahui, dalam putusannya MK turut memerintahkan agar pembentuk undang-undang segera melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan itu dibacakan. Jika tidak, maka UU Ciptaker akan menjadi inkonstitusional secara permanen.

Alan

Tags: JakartaMK setengah hatiUji formil UU cipta kerjaUU cipta kerja
82
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

5 bulan yang lalu
21
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

6 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

6 bulan yang lalu
37
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

7 bulan yang lalu
23
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

12 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

12 bulan yang lalu
45
Berikutnya
Tak Menunjukkan Bukti Vaksin, Tak Dilayani Beli Tiket Transportasi

Tak Menunjukkan Bukti Vaksin, Tak Dilayani Beli Tiket Transportasi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.