Penanews.id, JAKARTA – Pembahasan lanjutan penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS (sebelumnya RUU PKS) hingga kini belum jelas.
Dilansir tirto.id, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS DPR RI Willy Aditya mengindikasikan tertundanya kelanjutan penyusunan RUU tersebut, lantaran terkendala dukungan fraksi.
Dari 9 fraksi di DPR hanya 4 fraksi yang mendukung RUU TPKS (sebelumnya RUU PKS).
Menurut Willy, hal tersebut tak ideal untuk dilanjutkan dalam rapat pleno di Badan Legislatif (Baleg). Semula dijadwalkan Kamis (25/11/2021), tapi ditunda.
Sebab, apabila penyelenggaraan pleno pengambilan keputusan dipaksakan sesuai jadwal, lanjut Willy, pembahasan naskah RUU TPKS bisa kalah suara.
“[Fraksi yang mendukung] 3 pengusul plus Gerindra,” ujar Willy kepada reporter Tirto, Kamis (25/11/2021). Tiga parpol pengusul RUU TPKS ialah Partai Nasdem, PKB, dan PDIP. Sementara fraksi yang menolak, dua di antaranya ialah Golkar dan PPP; kedua partai tersebut mengirimkan surat untuk meminta agar rapat pleno ditunda. Mereka ingin melakukan pendalamaan, ujar Willy.
“Sejauh ini empat fraksi [yang mendukung]. Semoga ini bertambah dalam waktu dekat,” kata anggota DPR Fraksi Nadem ini.
Menurut Willy, naskah RUU TPKS sebenarnya telah memadai dan kompromistis. “Bahkan, Ketua Baleg Pak Supratman meminta teman-teman Panja untuk mencari materi muatan yang membuka ruang kebebasan seks dan perilaku seks menyimpang, itu juga tidak ada,” tambahnya.
Meski demikian, lanjut Willy, Panitia Kerja RUU TPKS masih mencari ruang-ruang lobi untuk mendapatkan dukungan minimal dari satu fraksi sehingga rancangan aturan tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan sidang paripurna sebagai hak inisiatif DPR.
Melalui hak inisiatif tersebut, DPR dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada presiden atau pemerintah.
Sebelumnya, di tahun 2020, DPR mencabut RUU PKS dari daftar prolegnas prioritas dengan alasan proses pembahasannya sulit.
DPR memasukkan RUU PKS dalam prolegnas prioritas tahun 2021 dan akan mulai membahasnya pada minggu pertama April 2021. RUU PKS kemudian berubah menjadi RUU TPKS.
Sumber: tirto.id