• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 3 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Cerita ‘Bapak Kos’ di Tellang, Lecehkan Mahasiwa Baru

  • Kamis, 25 November 2021 20:51
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, BANGKALAN – Niat N, jauh-jauh dari Banyuwangi menuntut ilmu di sebuah Universitas Negeri di Madura berakhir tragis. Belum lama mendaftar, gadis 17 tahun ini diperkosa oleh seniornya bernama Junaidi Efendi, selanjutnya disebut MJE usia 28 tahun warga Tanjungbumi.

Meski masih muda, MJE menyandang julukan ‘bapak kos’. Ia dipasrahi mengelola kos-kosan milik keluarga yang terletak di sekitar kampus di Desa Tellang, Kecamatan Kamal. N adalah salah satu mahasiswi yang ngekos di tempat MJE.

Baca Juga:

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

Khidmatnya Rutinan MDS Rijalul Ansor di Pesantren Darul Hasan Lajing

Minggu, 14 November lalu, setelah mengerjakan tugas kuliah, N pulang ke kosnya lewat tengah malam. Melihat korban pulang, MJE meminta korban menutup pintu gerbang dan menyuruhnya masuk ke dalam kamarnya karena hendak memberitahu sesuatu.

Tanpa curiga sedikit pun, N menuruti semua permintaan itu. Dan terjadilah perkosaan itu. Rupanya, MJE belum puas. Pagi harinya, MJE masuk lagi ke kamar korban, dengan cara membuka pintu lewat jendela dan mengulangi lagi perbuatan bejatnya.

Setelah apa yang dialami, N dilanda ketakutan dan tak berani menceritakan kepada siapa pun. Dia hanya diam dan murung.

Perubahan sikap itu, rupanya membuat teman-temannya curiga. Setelah diajak bicara, barulah N menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.

“Teman-temannya juga yang menghubungi orang tua korban dan akhirnya melapor ke polisi,” Kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, Kamis, 25 November 2021.

Penyidik lantas merespon laporan itu dengan menangkap MJE saat tengah ngopi di sebuah cafe. Atas perbuatannya, MJE bakal mendekam 15 tahun lamanya dalam penjara karena korban masih di bawah umur.

SAE

Tags: BangkalanBapak kos lecehkan mahasiswa baruMahasiswa asal BanyuwangiMahasiswa baru dilecehkanPolres BangkalanUniversitas Trunojoyo Madura
777
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

3 bulan yang lalu
17
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

3 bulan yang lalu
87
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

5 bulan yang lalu
24
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

5 bulan yang lalu
59
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

6 bulan yang lalu
26
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

6 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Mulai Desember, Masuk Arab Saudi Tak Perlu Transit Lagi

Mulai Desember, Masuk Arab Saudi Tak Perlu Transit Lagi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.