Penanews.id, SAMPANG – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika, Rabu (24/11/2021).
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 12,7 kilogram sabu. Seluruh barang bukti tersebut didapat dari 124 kasus selama kurun waktu setahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Marsudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau ikrah diantaranya barang bukti narkotika beserta alat hisab sabu (Bong), senjata tajam, senjata api, dan handphone.
“Total ada 124 kasus yang sudah putus tahun 2021, jumlah itu didominasi kasus narkotika,” ucap Imang usai pemusnahan di halaman kantor Kejari Sampang.
Pantauan dilokasi, pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilebur ke dalam wadah air mendidih dan nantinya dibuang ke toilet. Sedangkan barang bukti lainnya dibakar dalam wadah drom.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Kapolres Sampang AKBP Arman, Kasat Reskrim AKP Sudaryanto, Kepala Pengadilan Negeri Aries Sholeh Efendi, Kepala Dinkes-KB dr Abdullah Najich.
Serta, Danramil 01/Kota Kodim 0828 Sampang Kapten Inf Moh Nizen, dan perwakilan tokoh masyarakat sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa Pecanggaan Syaiful Islam.
Menurut Kejari Sampang, barang bukti 12,7 kilogram sabu bukan jumlah yang sedikit mengingat Kabupaten Sampang merupakan daerah tingkat II. Namun, diakuinya peredaran narkoba di wilayah sebutan Kota Bahari ini merebak ke beberapa tempat yang bisa merongrong generasi bangsa.
“Maka perlu sinergi antar semua elemen untuk memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan kita bersama,” tandasnya.
Har