Penanews.id, BANGKALAN- Aksi demonstrasi berlangsung di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kamis, 18 Nopember 2021.
Pendemo mengatasnamakan Gerakan Loyalitas Perubahan Bangkalan (Gelora). Mereka mempersoalkan rangkap jabatan komisaris PT Perseroda BUMD yang dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) Taufan Zairinsyah.
Orator aksi, Sibro mengatakan, rangkap jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan dijadikan tradisi setiap tahunnya. Padahal, potensi konflik of interest (konflik kepentingan) sangat rawan tejadi.
“Kenapa Bangkalan ini terus membudayakan kolusi, Sekda ini posisinya strategis. Jika rangkap jabatan, maka pelayanan publik akan terganggu dan berpotensi menjadi konflik kepentingan,” ujar dia.
Para demonstran juga menganggap pengangkatan Taufan sebagai Komisaris BUMD dinilai melanggar hukum.
Selain itu, lanjut mereka, rangkap jabatan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and clean Govermen).
“Jangan- jangan Bupati Latif tidak paham dasar hukum yang diambil mengangkat Taufan ini sehingga rangkap jabatan,” tegas orator aksi.
Menurut Pendemo, Regulsi BUMD tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Pada pasal 49 ayat 1, Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a.
anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b.
pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c.
pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Kami merekomendasikan Bupati Bangkalan mencopot jabatan salah satu yang diemban Taufan,” pinta mereka.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan sekaigus Komisaris PT Perseroda BUMD Bangkalan, Taufan Sairinsyah, dalam menangapi aspirasi demonstran mengatakan, pengangkatan komisaris BUMD mengacu terhap PP 54 Tahun 2017.
Dalam PP tersebut, Lanjut Taufan, Komisaris bisa dipilih dari orang- orang di internal Pemda. Oleh karena itu, Taufan berujar Bupati Bangkalan memilih dirinya, dengan tujuan mengawasi keberadaaan sekaligus kinerja BUMD.
“Yang digaris bawahi adik- adik tadi itu kan pelayanan publik, kalau soal itu kita semua pelayan publik. Kalau BUMD ini dibawah Kabag Perekonomian, begitu,” kata dia.
Soal jabatan dirinya sebagai Komisaris BUMD dianggap berpotensi memicu konflik kepentingan (Konflik of interest), Taufan merasa tidak akan terjadi. Sebab, dirinya diamanai tugas membina dan membimbing jajaran direksi hingga pegawai BUMD.
“Kita awasi dan membina kinerja mereka. Yang dari ASN hanya ada beberapa kok. Kalau ini terus dipersoalkan bisa ketemu di PTUN ini nantinya,” tutup dia.
Abdi