Penanews.id, JAKARTA – Lebih dari 45 akademikus yang berasal dari berbagai kampus menyatakan dukungan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di Perguruan Tinggi.
“Terbitnya Permendikbudristek 30 merupakan momentum yang penting untuk menyediakan pedoman hukum untuk mengatasi kekerasan seksual, bersama-sama dengan norma-norma lain yg sudah tumbuh di universitas,” ujar Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Dhia Al Uyun mewakili para akademisi tersebut, Rabu, 11 November 2021.
Dhia menyebut, kekerasan seksual adalah implikasi logis dari relasi kuasa yang timpang termasuk dalam relasi gender di perguruan tinggi. Mereka yang ada pada posisi dominan dalam relasi kuasa dinilai memiliki privilege untuk memanipulasi, menakut-nakuti dan akhirnya menaklukkan korban. Kekerasan seksual merusak martabat korban dan merontokkan fungsi universitas sebagai tempat pencarian kebenaran.
“Aturan dan kode etik mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual selain penting untuk melindungi korban, juga penting untuk membangun kultur akademik yang sehat, berperadaban, setara, dan adil,” Dhia.
Sesuai judul dan tujuannya, Permendikbudristek ini berupaya mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi selama ini dan tidak tertangani dengan baik karena relasi kuasa di kampus.
Penolakan sebagian pihak terhadap aturan anyar ini, ujar Dhia, menggambarkan adanya pandangan konservatif yang kaku sehingga tidak mampu memahami batas antara norma kesusilaan dengan kekerasan (yang antara lain ditandai dengan persetujuan) dan menolak untuk melihat data kekerasan seksual di kampus yang tinggi.
“Penundaan terhadap upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual hanya akan melanggengkan relasi kuasa purba yang tidak adil.
“Kami mendorong semua pihak terkait untuk segera melaksanakan Permendikbudristek ini untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus,” ujar Dhia.
SUMBER: tempo.co