• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 11 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Kisah Moses, Dihukum 28 Tahun Hanya Berdasarkan Mimpi

  • Rabu, 10 November 2021 10:16
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Cerita Aidil, Dipukul dan Ditelanjangi Polisi, Ternyata Salah Tangkap

Kapolri: Ini Level Polsek dan Polres, Kok Lapor ke Kapolri?

Foto kumparan.com



Penanews.id, JAKARTA – Clarence Moses El mungkin jadi salah satu orang yang merasa ketidakadilan. Pasalnya, dia harus menderita dan menjalani hukuman penjara 28 tahun hanya gara-gara pengakuan korban pemerkosaan berdasarkan mimpi, bukan fakta.

Dikutip dari Denver Post, pria asal Colorado, Amerika Serikat itu dijatuhi hukuman penjara 48 tahun. Dia kemudian dibebaskan setelah menjalani bui 28 tahun pada 2015 silam.

Semua bermula ketika seorang wanita pada 1987 mengaku diperkosa oleh pria yang dia kenal dalam sebuah klub. Saat itu si wanita minum-minum bersama tiga pria sebelum mereka pergi ke kediaman si wanita.

Di sana terjadi pemerkosaan dan pemukulan. Sang wanita kemudian membuat laporan polisi dan petugas melakukan penyelidikan.

Sayangnya dia tak ingat detail kejadiannya. Termasuk wajah pelaku. Sampai akhirnya si korban menuduh Moses hanya karena wajahnya sering muncul di mimpinya. Kebetulan Moses tinggal tak jauh dari rumah korban.

Karena tak ada bukti cukup soal pelaku, hakim kemudian menjatuhkan vonis. Hakim menghukum Moses 48 tahun penjara hanya berdasarkan mimpi korban.

Setelah 28 tahun berlalu, muncul pelaku sebenarnya. Pria bernama LC Jackson, mengaku telah melakukan penyerangan terhadap korban. Menurut pengakuannya, dia memukul korban dalam keadaan marah saat memerkosanya.

Di sisi lain, Hakim Gerdes meminta untuk Moses diadili ulang atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan kembali bukti-bukti, hakim memutuskan Moses tak bersalah.

Hakim juga memutuskan Moses mendapat kompensasi sebesar US$2 juta karena menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukan.

Namun bagi Moses, uang kompensasi bukan utama. Yang terpenting keadilan bisa dia dapat dan bisa kembali bersama keluarga.

Kisah Moses kemudian diposting ulang oleh akun Instagram @viraldunianews dan menuai reaksi beragam dari warganet.

“Bangke bisa pula gitu,” celetuk @naufal_jufli.

“Mimpi gk bisa dijadikan barang bukti,” ujar @rizaldy_kharismawan.

“Bukti fitnah lebih kejam dari pada pembunuhan,” tambah @ismahudibuans.

Sumber: kumparan.com

Tags: kasus polisi salah tangkapKisah Clarence mosesKisah salah tangkap
210
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

10 bulan yang lalu
81
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

12 bulan yang lalu
54
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
53
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
59
Berikutnya
Hari Pahlawan, Puan Sebut Nakes Hingga Tim Thomas Cup Pahlawan Era Kemajuan

Hari Pahlawan, Puan Sebut Nakes Hingga Tim Thomas Cup Pahlawan Era Kemajuan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.