
Penanews.id, BANGKALAN- Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) adalah menegakkan peraturan daerah. Salah satunya memberantas peredaran rokok ilegal yang tak bercukai.
Meski punya andil besar, Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tidak pernah kebagian dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikucurkan saban tahun itu.
“Kami memang tidak pernah kebagian dana dari DBHCHT,” Kata Sekertaris Satpol-PP Bangkalan Ari Murfianto Kamis (4 Nobember 2021).
Entah kecewa atau tidak, Ari memastikan pamong praja akan terus menertibkan cukai ilegal menggunakan anggaran yang melekat di Satpol PP.
“Padahal dalam Permenkeu ada item terkait anggaran penindakan cukai ilegal,” Terang dia
Meski begitu, Ari berharap instansinya mendapatkan kucuran dana DBHCHT, agar penegakan perda lebih gencar lagi.
“Dalam rapat kami tidak pernah dilibatkan,” paparnya
Sementara itu, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Mahmudi menyampaikan Satpol PP selaku penegak perda wajib mendapatkan kucuran dana dari DBHCHT.
“Kalau tidak salah menurut Permenkeu penegak perda mendapatkan sebanyak 25 persen dari DBHCHT,” Tegasnya
Lanjutnya, dia akan mengajukan saat Rapat anggaran supaya Satpol-pp mendapatkan kucuran dana dari DBHCHT.
“Harus ada anggarannya, jika tidak Satpol-PP tidak dapat bekerja,” pungkas dia
SAE