Penanews.id, SAMPANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang menegaskan perlu pengawasan ketat terhadap realisasi program bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) yang terus dikucurkan setiap tahunnya oleh pemerintah setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Disperta-KP Sampang Suyono. Menurutnya, pengawasan ketat dilakukan guna memastikan keberadaan bantuan hibah serta pendataan bagi kelompok tani sebagai penerima bantuan.
“Pengawasan ini juga untuk menimalisir terjadinya penyalahgunaan bantuan Alsintan diperjual belikan atau digadaikan ke orang lain karena itu tidak dibenarkan oleh aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Suyono, Jumat (15/10/2021).
Dijelaskannya, total kelompok tani di Sampang yang menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian sejak tahun 2020 dan 2021 mencapai mencapai 1.136 poktan.
Tahun 2021 meliputi jenis mesin Hand Traktor sebanyak 16 unit, Cultivator 10 unit, Pompa Air 10 unit, mesin panen padi 3 unit, dan Supplier sebanyak 160 unit.
“Jumlah bantuan Alsintan tersebut lebih banyak di tahun 2020, secara detail tidak tahu yang jelas dari ribuan Poktan yang terdaftar ini tidak semuanya menerima bantuan, sebab penyaluran Alsintan dilihat dari keberadaan Poktan aktif atau tidak,” tuturnya.
Suyono menyatakan, sampai saat ini belum menemukan Alsintan dijual atau digadaikan. Namun pihaknya dengan tegas bahwa pengawasan dan pendataan penyaluran bantuan Alsintan rutin dilakukan oleh petugas di masing-masing kecamatan.
“Beberapa waktu lalu di Kecamatan Kedungdung ada informasi Hand Traktor dijual dan kami langsung turun bersama TNI mengecek kebenaran itu, ternyata keterangan yang bersangkutan Alsintan itu tidak dijual atau digadaikan melainkan punya garapan di tempat lain, “ungkapnya.
“Kalau alat itu dijual atau dipindah tangankan seakan milik pribadi, kita laporkan saja, karena itu aset kelompok, bukan perorangan,” imbuhnya.
Dirinya menuturkan, jika Alsintan sistem disewakan masih diperbolehkan karena mesin tersebut butuh perawatan. Namun, harus ada persetujuan dari semua pengurus atau anggota kelompok.
“Adapun uang dari hasil sewa itu tidak boleh dijadikan penghasilan pribadi, tetapi kelompok untuk perawatan mesin,” pungkasnya.
Har