Penanews.id, BANGKALAN- Dua kecamatan, di Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, Belum membentuk Lindungan Masyarakat (Linmas), diantaranya kecamata Kelampis dan Kecamata Sepuluh belum membuat struktur linmas.
Berdasarkan Permendagri pasal 8 nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Linmas, maka pembentukan linmas yang dimulai dari tingkat Kabupaten sampai Desa wajib dilaksanakan.
“Yang belum mengumpulkan anggota linmas hanya dua kecamatan diantaranya Kelampis dan Sepuluh, sedangkan kecamatan kota dan lainnya sudah mengumpulkan,” Jelas Kabid Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangkalan M Samsuri. Selasa (12 Oktober 2021).
Samsuri mengaku pihaknya sudah memberikan Surat Edaran (SE) tentang pembuatan Linmas kepada 18 kecamatan di kabupaten Bangkalan, namun kedua Kecamatan itu masih dalam tahap persiapan.
Selain itu Samsuri menyampaikan, dalam pembentukan Linmas itu terbentuk dalam satu regu dan minimal lima anggota, yang sesuai dengan permendagri pasal 8 nomor 26 tahun 2020.
“Regu yang harus dibentuk dalam linmas desa diantaranya regu kesiap siagaan dan kewaspadaan dini, pertolongan pertama keapda korban musibah kebakaran, penyelamatan evakuasi dan dapur umum” imbuh dia.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Irman Gunadi menyampaikan, setiap pemerintah Desa segera membentuk Linmas, karena keberadaan linmas itu guna untuk keamanan desa dan melindungi masyarakat dari bencana,
“Target kami tahun 2021 sudah rampung semua,” Pungkas dia.
SAE