
Penanews.id, SUMENEP – Bekas ruang kelas SDN Pragaan Laok semestinya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan positif. Tapi oleh seorang pemuda bernama Syuwari, ruang kelas itu justru dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba jenis sabu.
Akibatnya, pemuda warga Dusun Biyan, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, itu kena apes. Ia tertangkap oleh tim Reskoba Polres Sumenep.
Tak hanya bertransaksi, Syuwari juga kerap berpesta sabu di dalam kelas.
“Berdasarkan informasi akurat, diketahui terlapor melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan melakukan pesta Narkotika jenis sabu di ruang bekas kelas SDN Pragaaan Laok,” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa, 12 Oktober 2021.
Menurut Widi, Syuwari tak bisa mengelak lagi karena polisi menemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di lantai kelas.
“Kami juga mengamankan 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram. 1 bungkus rokok merk Gico warna hitam, potongan sedotan bening sebagai sendok sabu, satu pipet kaca, satu korek api dan seperangka alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik teh pucuk pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik,” Imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BSR