
Penanews.id, JAKARTA – Membuat laporan palsu bisa berujung penjara. Polres Metro Jakarta Timur, menetapkan Aulia Rafiqi, 23 tahun, sebagai tersangka laporan palsu. Gara-garanya, dia melaporkan telah dibegal, padahal kenyataanya jadi korban Open BO.
Nahas yang dialami Rafiqi ini karena ulahnya sendiri. Awal Oktober, dia membooking seorang cewek di aplikasi MiChat. Mereka indehoy di kawasan Banjir Kanal Timur atau BKT.
Setelah ena-ena, Rafiqi ogah membayar. Si cewek pun membalas dengan mengambil handphone dan sepeda motornya dengan bantuan teman-temannya.
Usai kejadian itu, Rafiqi pergi melapor ke Polres Metro Jaktim. Dia mengarang cerita telah dibegal. Namun hasil penyelidikan polisi di TKP mengungkap sebaliknya: Rafiqi telah berbohong.
Lewat sebuah video, Rafiqi akhirnya tak bisa lagi mengelak. Dia pun membuat video klarifikasi bahwa dia telah mengarang cerita bohong.
Gara-gara ingin ena-ena gratisan, Rafiqi apes dua kali. Dia kehilangan motor dan kini bakal mendekam dalam penjara.
EMbe