Penanews.id, SAMPANG – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Sampang (AMS) menuntut Bupati Sampang H Slamet Junaidi segera mencabut surat keputusan (SK) tentang pelaksanaan Pilkades tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Sampang Jalan Jamaluddin, Rabu (6/10/2021) siang.
Demonstran menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang Slamet Junaidi Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tahun 2021 tentang Pilkades serentak.
Rolis Sanjaya Korlap Aksi menuturkan, masyarakat Sampang hanya ingin meminta keadilan dan hak demokrasi dikembalikan. Tuntutan ini menyusul dikeluarkannya keputusan bupati tentang pelaksanaan Pilkades 2021 menjadi 2025.
“Kami hanya meminta demokrasi di Sampang berjalan secara demokratis, maka itu bupati harus mencabut SK yang telah dikeluarkan,” ucapnya.
Menurut dia, dikeluarkannya SK Bupati Sampang dinilai telah mengebiri hak politik warga bahkan berpengaruh terhadap pelayan publik di pemerintahan desa.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga dianggap sebagai bentuk pemerintahan otoriter, arogansi, dan tidak pro rakyat.
“Kami tidak terima hak politik dikebiri, pandemi COVID-19 jangan dijadikan alasan untuk menunda Pilkades,” terang dia.
Ditengah berorasi, demonstran akhirnya ditemui sejumlah pejabat Pemkab Sampang salah satunya Asisten I Harunur Rasyid.
Kepada pendemo, ia menyampaikan permohonan maaf karena Bupati Sampang tidak bisa menemui massa. Namun segala bentuk aspira dan tuntutan massa akan segera disampaikan kepada pimpinan kepala daerah.
“Hari ini pak Bupati tidak ada di Sampang, ada agenda kedinasan di Jakarta, aspirasi anda kami tampung untuk disampaikan kepada pak Bupati,” singkatnya.
Kendati begitu, para pendemo bersikukuh tetap berorasi dan tidak akan membubarkan diri sebelum ditemui Bupati Sampang H Slamet Junaidi. Hingga berita ini dilayangkan puluhan massa masih berasa di depan kantor Pemkab Sampang.
Diketahui, rata-rata jabatan kepala desa di Sampang berakhir tahun ini tepatnya Desember 2021. Totalnya sebanyak 111 desa sehingga akan diisi oleh Pj Kades sampai empat tahun lamanya.
Kerancuan jabatan kepala desa akan bertambah jika Pilkades digelar tahun 2025 dengan diikuti sebanyak 180 desa se Kabupaten Sampang.
Har