Penanews.id, JAKARTA – Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 batal diputuskan hari ini. Penyebabnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tak bisa menghadiri rapat dengan Komisi II DPR, karena ada rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan Tito Karnavian meminta rapat itu ditunda lewat surat bertarikh 5 Oktober 2021.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami memohon agar Rapat Kerja Komisi II DPR-RI dapat ditunda pelaksanaannya pada agenda Rapat Kerja berikutnya,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Menurut Saan, penundaan ini akan dimanfaatkan oleh masing-masing fraksi untuk berkomunikasi dengan pimpinan partai masing-masing.
“Kami perlu komunikasikan dengan para pimpinan partai terkait apa yang sudah kami bicarakan,” ujar politikus NasDem ini.
Saan mengatakan dengan ditundanya rapat, KPU diharapkan memamfaatkannya untuk melakukan kajian lebih dalam.
DPR juga masih akan mengundang Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk membicarakan batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Saan mengakui bahwa para pihak belum satu suara ihwal jadwal pemungutan suara.
Meski begitu, Saan mengklaim semua pihak relatif sudah hampir satu suara menyangkut hal yang prinsip. Ia menyebut belum adanya titik temu tersebut menyangkut persoalan mikro semata.
“Ya masih ada, terutama di tahapan yang lebih mikro itu yang belum ketemu. Kalau dari sisi prinsip, itu sebenarnya relatif sudah hampir ada titik temu,” kata Saan.
KPU sebelumnya mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari. Sedangkan pemerintah mengusulkan pencoblosan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berlangsung pada 15 Mei 2024.
Beberapa fraksi menyatakan tak setuju dengan usulan pemerintah. Misalnya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Mereka menilai jadwal pemilu tak seharusnya dimundurkan ke bulan Mei lantaran bakal berimpitan dengan tahapan Pilkada 2024.
EMbe