Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Senin, 28 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Jatim

NIK Jadi NPWP, Hanya Untuk Yang Berpenghasilan Segini Perbulan!

TwitterFacebookWhatsApp
ilustrasi pajak


Penanews.id, JAKARTA- Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana digunakannya Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


“Jangan khawatir. Justru ini untuk efektivitas administrasi dan pelayanan publik,” ujar Prastowo dalam akun Twitternya @prastow, Senin, 4 Oktober 2021.
Melalui unggahan tersebut, ia menepis isu bahwa dengan kebijakan tersebut, maka penduduk berusia 17 tahun akan langsung dipunguti pajak.

“Aktivasi hanya dilakukan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas PTKP.”

Baca Juga:

Sri Mulyani: Banyak Program Pemda Tak Bermanfaat ke Masyarakat

Menkeu Sri Mulyani Senang Banyak Orang Pamer Kekayaan di Medsos

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang segera disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021.


“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resmi pada Kamis lalu, 30 September 2021.

Berdasarkan pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Di dalam proses penghitungan PPh 21, PTKP akan berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak.

Singkatnya, PTKP adalah sejumlah penghasilan dari Wajib Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan.

PTKP paling sedikit adalah sebesar Rp54.000.000 setahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.

EMbe

Tags: ketentuan nik jadi npwpMenkeu Sri Mulyaniniknpwp
49
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

1 tahun ago
132
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

1 tahun ago
113
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

1 tahun ago
75
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

1 tahun ago
56
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

1 tahun ago
58
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

1 tahun ago
118
Next Post
Kata Polisi, Pemuda yang Tewas di Klobungan Karena Kecelakaan, Begini Reaksi Keluarga!

Kata Polisi, Pemuda yang Tewas di Klobungan Karena Kecelakaan, Begini Reaksi Keluarga!

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In