Penanews.id, JAKARTA- Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana digunakannya Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Jangan khawatir. Justru ini untuk efektivitas administrasi dan pelayanan publik,” ujar Prastowo dalam akun Twitternya @prastow, Senin, 4 Oktober 2021.
Melalui unggahan tersebut, ia menepis isu bahwa dengan kebijakan tersebut, maka penduduk berusia 17 tahun akan langsung dipunguti pajak.
“Aktivasi hanya dilakukan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas PTKP.”
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang segera disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021.
“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resmi pada Kamis lalu, 30 September 2021.
Berdasarkan pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Di dalam proses penghitungan PPh 21, PTKP akan berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak.
Singkatnya, PTKP adalah sejumlah penghasilan dari Wajib Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan.
PTKP paling sedikit adalah sebesar Rp54.000.000 setahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.
EMbe