Penanews.id, JAKARTA- Peneliti Network for Indonesian Democratic Society atau Netfid Indonesia, Muh Afit Khomsani, mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 nantinya harus mengedepankan prinsip-prinsip integritas. Selasa, (5/10/2021).
Hal ini dikatakan ketika menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada Selasa, 5 Oktober 2021. Kegiatan yang bertemakan “Pengembangan Budaya Politik Partisipatif secara Kolaboratif Menyongsong Pemilu Tahun 2024” dihadiri oleh BPIP, Kemenkominfo, Kemendikbudristek, BAPPENAS, dan LSM Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD).
Afif, sapaan lekatnya mengatakan saat ini Indonesia sedang mengalami sebuah fenomena paradoks demokrasi. Paradoks terjadi ketika demokrasi yang seharusnya berdampak pada rendahnya tingkat korupsi dan menciptakan keadilan sosial justru yang terjadi adalah sebaliknya.
“Indeks PersepsI Korupsi (IPK) kita semakin menurun, dan faktanya, korupsi kini menyebar hingga level pemerintah desa. Fraksinasi atau pembelahan sosial banyak terjadi, muncul juga kelompok ultranasionalisme yang mengarah ke tindakan negatif.” Jelas Afit.
Afit juga menegaskan bahwa integritas pemilu dapat muncul ketika adanya transparansi, kolaborasi, dan partisipasi dalam penyelenggaran pemilu dari mulai hulu hingga hilir.
Selain itu, netralitas pemerintah harus menjadi hal terdepan. Pemerintah tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok politik. Menurutnya, acara FGD ini menjadi penting untuk lebih melibatkan partisipasi publik -termasuk organisasi masyarakat sipil- dalam proses demokrasi di Indonesia.
“Netfid Indonesia mengapresiasi langkah Kemendagri yang melenyelanggarakan acara ini. Kami juga melihat positif terhadap mapping agenda dan jejaring pendidikan politik yang dirancang oleh Kemendagri yang di dalamnya banyak melibatkan kementrian/lembaga terkait. Spesifik pada persiapan Pemilu 2024, integritas pemilu bermula dari proses pemilihan Tim Seleksi calon Anggota KPU dan BAWASLU RI yang terbuka, independen, dan tidak disusupi kepentingan politik sementara.” Tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana akan segera mengumumkan Tim Seleksi Calon anggota KPU dan BAWASLU RI. Merujuk pada Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tim Seleksi dibentuk oleh Presiden paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan BAWASLU. Artinya, jika masa jabatan anggota KPU dan BAWASLU RI berakhir pada 11 April 2022, maka Presiden Wajib membentuk Tim Seleksi paling lambat pada 11 Oktober 2021.
“Terkait hal ini, Netfid Indonesia bersama beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 akan fokus mengawal proses ini, mulai dari Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan BAWASLU RI hingga Pemilu 2024 berakhir.” Pungkasnya.
Red