penanews.id, SAMPANG – Demi menjangkau aksesibilitas atau adminduk, pemerintah kecamatan Banyuates menyambangi satu persatu warga yang mengalami disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), ke setiap desa yang ada di wilayahnya.
Hal itu dilakukan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Sampang dan Puskesmas setempat untuk merekam langsung pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di rumah warga yang sudah diusulkan sebelumnya.
Kasi PMD dan Kesos Kecamatan Banyuates Hendra Dwi Wilda melalui stafnya Ita Puspita menjelaskan, pihaknya ingin agar semua masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk terdata dalam adminduk.
“Kita mengusulkan ke Capil, berdasarkan data yang sudah diusulkan oleh teman-teman di tingkat desa.” Terangnya, Kamis (23/9/2021).
Ita juga berharap, bahwa disabilitas dan ODGJ ini kedepannya bisa mendapat pelayanan atau program pemerintah setelah mereka terdaftar di adminduk.
Sebab, kata Ita, untuk mendapatkan pelayanan dan program pemerintah, seperti berobat dan sejenisnya, syarat utamanya adalah terdaftar di adminduk.
“Tujuannya agar masyarakat di desa semuanya terdata, dengan begitu mudah-mudahan mereka bisa mendapatkan pelayanan dan program pemerintah. Seperti berobat dan program yang lain.” Ucap mantan Kasi Kesos Banyuates itu
Ditempat yang sama, Roni Salaki selaku Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan Banyuates mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut akan terus berlanjut.
Pasalnya, masih banyak warga yang belum tercover padahal sudah didata. Menurutnya, hal itu karena keterbatasan tim petugas.
“Kita sudah dua kali turun mas, tapi masih belum selesai. Karena keterbatasan tenaga.”Paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Sampang Edi Subinto melalui Kasi Identitas Penduduk Desi, pihaknya mengklaim bahwa itu merupakan invovasi yang dilakukan dengan nama Rela Berkorban.
“Jadi, kita turun kebawah berdasarkan usulan dari desa melalui kecamatan. Itu program kita yang diberi nama Rela Berkorban.” Ucapnya.
Lebih lanjut Desi menuturkan, bahwa program itu juga berlaku bagi orang lanjut usia (lansia), lumpuh yang tidak bisa melakukan perekaman di kecamatan.
“Sebenarnya itu program juga menyasar lansia dan Jompo mas, masyarakat yang lumpuh. Tidak bisa ke kecamatan.” Pungkasnya.
YON