Penanews.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua aktivis yaitu Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia ke polisi.
Dalam pelaporan itu, Haris dan Fatia dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE.
Dilansir tempo.co, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan pejabat publik seperti Luhut Binsar Pandjaitan tidak bisa menggunakan UU ITE, khususnya pasal defamasi seperti pencemaran nama baik.
Ketentuan itu, kata Damar, tercantum dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Komukasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri yang diterbitkan pada Juni 2021.
Khususnya di poin F Pasal 27 Ayat 3. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan, dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi profesi atau jabatan.
“Artinya, pejabat publik tidak bisa menggunakan pasal defamasi ini kepada Fatia dan Haris,” kata Damar.
Selain poin soal korban, Damar mengatakan SKB itu juga mengatur soal delik. Dalam Pasal 27 Ayat 3 poin C, kata Damar, bukan merupakan delik pencemaran nama baik kalau yang disampaikan itu adalah hasil penelitian. Karena itu, Damar mengecam laporan yang dibuat Luhut terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia.
“pelaporan ini memalukan pemerintah Indonesia karena menegaskan upaya kerja keras pemerintah untuk mereduksi kasus UU ITE,” kata Damar.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan dan Fatia Maulida ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021. Keduanya dipersalahkan melakukan pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah.
Dugaan tindak pidana itu disebut terdapat dalam video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Salah satu yang diduga terlibat adalah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya milik Luhut.
EMbe