Penanews.id, BANGKALAN- Rencana penarikan retribusi terhadap usaha tambak udang jenis Vaname di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tahun ini belum bisa diterapkan.
Hal ini dikarenakan payung hukumnya terkait kebijakan tersebut belum dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Daerah setempat.
“Karena payung hukum belum selesai, maka dipastikan bisa terlaksana di tahun 2022 mendatang,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Zaini. Jumaat (17/9/2021).
Rencana penarikan retribusi sebelumnya kata Zaini sudah di sosialisasikan kepada pelaku usaha petambak udang yang berada di Bangkalan.
“Para petambak merespon dengan baik,” terang dia.
Zaini menambahkan, adanya penarikan retribusi itu tidak memberatkan para pelaku usaha, karena penarikan retribusi dalam 1 ton ikan akan di tarik sebesar Rp 20 ribu rupiah.
“Bagi pelaku usaha udang vaname itu tidak berat, karena hasil dari retribusi tersebut digunakan untuk pembangunan di Bangkalan,” ujar dia.
Zaini memaparkan, keseluruhan jumlah pelaku usaha tambak udang baik yang ilegal ataupun tidak tercatat ada 96 titik.
“Bagi petambak udang yang lebih dari 5 hektare wajib mengurus izin, akan tetapi jika kurang dari itu, maka palaku usaha hanya cukup mendaftarkan diri ke instansi terkait,” pungkasnya.
SAE