Penanews.id, BANGKALAN-Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dan hal itu mendapatkan perhatian dan kebahagiaan bagi tokoh dan kaum santri Madura.
Salah satunya dari Mahfud, merupakan legislator PDI Perjuangan Dapil Madura, sekaligus alumnus dari beberapa pondok pesantren di Jawa timur. Ia berujar, Perpes Dana Abadi Pesantren ini merupakan komitmen Presiden Joko Widodo pada pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren.
“Ini adalah komitmen kebangsaan Pak Jokowi pada pondok pesantren. Hanya di era Pak Jokowi pondok pesantren mendapatkan perhatian yang luar biasa,” ujar Mahfud, Rabu (15/9/2021).
Menurut Mahfudz sejarah panjang pondok pesantren dalam mengawal NKRI telah menjadi catatan tersendiri dalam diri Presiden Joko Widodo. Pondok pesantren bukan sekadar tempat Pendidikan agama. Lebih jauh, pondok pesantren juga melahirkan generasi bangsa yang mumpuni dalam berbagai bidang.
“Selain turut andil dalam perjuangan kemerdekaan, pondok pesantren juga berperan penting dalam mencetak generasi bangsa yang mumpuni. Alumni pondok pesantren tidak hanya menjadi ustadz atau guru ngaji. Akan tetapi, mereka sudah bisa mengisi pos-pos strategis dalam berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
“Kaum santri sudah membuktikan, kalau diri mereka bisa mengemban amanah sebagai Menteri, anggota legislatif, jadi komisaris, jadi dirut, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur ini juga menegaskan,sebagai santri dirinya sangat antusias menyambut Perpres dana abadi pondok pesantren.
“Sebagai santri, saya sangat bersyukur, dan mengucapkan terima kasih pada Pak Jokowi. Semoga Perpres ini akan mendorong pondok pesantren untuk lebih berbudaya, lebih mandiri dalam mencetak kaum santri yang mumpuni dalam berbagai bidang,” terangnya.
Ia juga menghimbau agar pesantren ada pembelajaran manejemen administrasi keuangan.
“Sekali lagi, kita harus bersyukur dan berterima kasih. Pak Jokowi benar-benar menaruh perhatian dan harapan besar pada pondok pesantren. Karena itu, saya berharap pada para kiai, para guru saya, untuk memasukkan manejemen administrasi keuangan dalam pendidikan pesantren. Karena pesantren juga akan mempunyai kewajiban pertanggung jawaban penggunaan uang pesantren” tandasnya.
Perlu diketahui, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang di dalamnya mengatur dana abadi pesantren. Pada Pasal 4 Perpres tersebut, dijelaskan, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren.
KMS