Penanews.id, JAKARTA- Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara daring pada Jumat, 10 September 2021.
Audiensi ini berfokus pada urgensi penataan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Acara ini sebagai respon atas adanya surat edaran dari KPU RI untuk KPU Provnsi dan Kabupaten/Kota perihal pendataan wilayah administrasi untuk persiapan penataan Dapil.
Perwakilan organisasi masyarakat sipil yang hadir adalah Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), KIPP, Kode Inisiatif, Puskapol UI, Netfid Indonesia, Perludem, dan KISP. Sedangkan dari KPU, 6 dari 7 komisioner KPU hadir dalam audiensi ini, terkecuali Viryan.
Dalam audiensi ini, Koalisi menyampaikan bahwa isu pendapilan merupakan hal penting yang harus tetap disuarakan, mengingat esensi penataan dapil ialah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu 2024 yang demokratis. Lainnya, urgensi pendapilan juga untuk mereson hasil sensus penduduk tahun 2020, dan menjadi konsen utama mengingat Pemerintah dan DPR menyepakati untuk tidak merevisi UU Pemilu.
”SPD mengapresiasi KPU yang menginstruksikan jajarannya di kota/kabuputen dan provinsi terkait update perkembangan dan pendataan di wilayah. Apakah terjadi pemekaran, baik daerah otonomi baru maupun pemekaran kecamatan atau kota/kabupaten sebagai upaya mitigasi terhadap urgensi penataan dapil di daerah. Hal ini juga untuk merespon pertambahan jumlah penduduk yang tentu berpengaruh pada alokasi kursi dan penataan dapil“, ungkap Erik Kurniawan Peneliti SPD.
Heroik Pratama, peneliti Perludem, menambahkan bahwa penataan dapil dihadapkan pada hasil sensus pendudukan tahun 2020 yang berdampak laju pertumbuhan penduduk.
“Kami (koalisi) ingin memastikan bahwa KPU dalam proses penentuan pendapilan nantinya tetap berkomitmen pada standar dan prinsip pembentukan dapil sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 185 UU Pemilu, dan kontekstual terhadap laju pertumbuhan pendudukan dan isu-isu pemekaran yang ada.” Jelas Erik.
Evi Novida Ginting Manik, anggota KPU, menjelaskan bahwa KPU dalam mempersiapkan pemilu seringkali dihadapkan pada problem dapil akibat dinamika kependudukan dan kewilayahan di daerah, apalagi kita juga harus merepson pertumbuhan pendudukan jika merujuk pada hasil sensus penduduk tahun 2020.
Lanjut Evi, KPU perlu mempersiapkan soialisasi terkait penyusunan dapil dan konsekuensinya terhadap alokasi kursi.Tahap penyususan dapil dimulai pada november 2022, dan tahap penetapan dapil pada Februari 2023. Sekarang kita pada fokus pada pencatatan daftar inventarisir maslaah (DIM) dan pada perkembangan dan persiapan sistem SIDAPIL.
Hal lain juga disampaikan oleh Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI. Hasyim menyampaikan bahwa evaluasi pemilu, termasuk evaluasi pendapilan, merupakan hal penting yang perlu kita lakukan pada post election period seperti sekarang. Merespon sensus penduduk 2020, tahun 2021 merupakan momen tepat untuk melakukan evaluasi pemilu karena adanya pertumbuhan penduduk.
Direktur SPD, August Mellaz, menambahkan bahwa dinamika hari ini menantang kita untuk menemukan model atau formula pendapilan yang sesuai dengan karakter kewilayahan dan kependudukan di Indonesia, seperti karakter wilayah kepulauan.
Lainnya, Muhammad Afit dari Netfid Indonesia menyampaikan bahwa Netfid Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 terus berkomitmen untuk mendorong KPU untuk tetap berhati-berhati dan mengedepankan prinsip-prinsip pendapilan sebagaimana dijelaskan dalam UU Pemilu, dan juga terus berkomitmen pada prinsip-prinsip keterbukaan, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Penataan dapil juga harus disesuaikan dengan kemajuan teknologi, perkembangan kependudukan, dan dinamika kewilayahan
Di akhir audiensi, koalisi masyarakat sipil berharap bahwa KPU tetap konsisten dalam menerapkan akuntabilitas kerja dalam pemilu, dan isu pendapilan dapat menjadi isu penting.
“Kita (masyarakat sipil) akan tetap berkonsolidasi dan melakukan kajian-kajian untuk memberikan masukan terkait persiapan penyusunan dapil yang akan dimulai pada November 2022,” ungkap Erik.
Melihat constraint UU Pemilu, Koalisi merekomendasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyikapi isu pendapilan, di antaranya:
- Bahwa berdasarkan pasal 192 ayat (4) dan paal 195 UU Pemilu, KPU memiliki kewenangan untuk membentuk Dapil anggota DPRD kabupaten/kota. Dengan demikian cukup jelas bahwa KPU juga memiliki kewenangan untuk menata ulang Dapil anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 selama UU Pemilu tidak diubah.
- Bahwa berdasarkan pasal 193 UU Pemilu, penataan ulang Dapil dapat dilakukan jika terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya suatu daerah pemilihan.
- Penataan ulang Dapil anggota DPRD kabupaten/kota dapat dilakukan jika terdapat perubahan jumlah penduduk secara signifikan sehingga mempengaruhi alokasi kursi di suatu daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dan berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 192 ayat (2) UU Pemilu yaitu jumlah kursi setiap Dapil anggota DPRD kabupaten/kota kursi paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.
Syam