Penanews.id, BANGKALAN – Muncul protes dari Desa Makam Agung, ihwal keputusan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin yang menempatkan penjabat kepala desa atau Pj Kades karena berasal dari luar desa.
Mei lalu, Makam Agung termasuk diantara 120 desa yang menggelar Pilkades Serentak. Hasilnya Miftahus Surur, nomor urut 2, berhasil mengalahkan calon incumben nomor urut 1, Umar Faruq.
Sayangnya, belum sempat dilantik sebagai kades, Miftah meninggal dunia. Agar tak terjadi kekosongan pemerintahan desa Makam Agung, Bupati menunjuk seorang Pj Kades. Pj diambil dari unsur PNS di kecamatan.
Mustofa, Pj Kades Makam Agung pilihan bupati, angkat bicara ihwal penolakan kepada dirinya itu.
Ia merasa aneh, karena mestinya, sebagai orang luar, harusnya dirinya diterima karena netral dan tidak terkait pihak manapun.
“aebagai PNS saya hanya menjalankan tugas pimpinan dan harus bersedia di tempatkan dimanapun,” katanya.
Jabatan Pj, akan Mustofa diemban hingga digelarnya kembali pemilihan kades Makam Agung pada 2022.
Mustofa sendiri tak kaget dengan penolakan semacam itu. Yang penting, kata dia, 70 persen penduduk Makam Agung mendukung penunjukan dirinya sebagai Pj Kades.
Ia pun menunjukan lampiran surat dukungan dari warga atas penunjukannya. Surat itu dilengkap dengan tanda tangannya.
“DPT Makam Agung itu kurang lebih 124 orang, ada 73 orang yang secara tertulis mendukung saya sebagai Pj, artinya lebih dari 70 persen yang tidak mempermasalahkan,” ungkap dia.
Kepala DPMD Bangkalan, Ahmat Ahadiyan Hidayat belum dapat dikonfirmasi ihwal penolakan itu.
Namun menurut seorang sumber di sana, tujuan penempatan Pj kades dari luar desa itu baik karena merupakan sosok yang netral.
Netralitas sang Pj diharapkan bisa menjaga kondusifitas sehingga roda pemerintahan desa, khususnya pelayanan publik, bisa berjalan dengan baik.
Justru, kata Sumber itu, kalau misalnya yang ditunjuk menjadi Pj adalah usulan BPD, justru akan menyakiti perasaan masyarakat desa Makam Agung yang ingin perubahan di desanya dengan memenangkan calon kepala desa yang baru.
Sementara itu, Camat Arosbaya Imam Mahmud menyebut penolakan terhadap Pj Kades Makam Agung hanya kehendak sekelompok orang.
Yang sangat disayangkan Imam adalah penolakan tersebut dapat menghambat berjalannya roda pemerintahan desa.
“Masalah ini seharusnya tidak perlu terjadi, karena masyarakat yang menjadi korban,” katanya kepada wartawan.
EMbe