
Penanews.id, JAKARTA – NU dan Muhammadiyah mengeritik Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Tak hanya keduanya, Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang terdiri atas lembaga pendidikan sejumlah organisasi kemasyarakatan seperti Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik, juga menentang Permendikbud No 6 tahun 2021.
Aliansi ini menyebut Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler diskriminatif, tidak berkeadilan, bahkan bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Anggota Mjelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah Sungkowo Mudjiamano merinci salah satu pasal yang dianggap diskriminatif itu.
Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler menyantumkan ketentuan sekolah penerima harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
“Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara,” ujarnya dilansir detik.com.
Senada Sungkowo, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif PBNU, Z. Arifin Junaidi mengatakan, dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
“Kami Mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan dalam Permendikbud. Pendidikan Nasional harus berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan utama Pendidikan Nasional,” ungkap dia.
EMbe