• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 14 Januari 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Waduh, Jumlah Murid Tak Sampai 60, Sekolah Tak Dapat BOS

  • Sabtu, 4 September 2021 09:06
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Satu Abad NU Digelar Nonstop 24 Jam, Ini Rangkaian Acaranya

Jelang Pemilu, Gus Yaqut Sebut Ada Upaya Memecah Soliditas NU dan Ansor

Ilustrasi dari kapernews





Penanews.id, JAKARTA – NU dan Muhammadiyah mengeritik Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Tak hanya keduanya, Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang terdiri atas lembaga pendidikan sejumlah organisasi kemasyarakatan seperti Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik, juga menentang Permendikbud No 6 tahun 2021.

Aliansi ini menyebut Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler diskriminatif, tidak berkeadilan, bahkan bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Anggota Mjelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah Sungkowo Mudjiamano merinci salah satu pasal yang dianggap diskriminatif itu.

Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler menyantumkan ketentuan sekolah penerima harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.

“Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara,” ujarnya dilansir detik.com.

Senada Sungkowo, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif PBNU, Z. Arifin Junaidi mengatakan, dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

“Kami Mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan dalam Permendikbud. Pendidikan Nasional harus berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan utama Pendidikan Nasional,” ungkap dia.

EMbe

Tags: Juknis BOS 2021MuhammadiyahNUPermendikbudristek BOSSekolah tak dapat bos
72
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 minggu yang lalu
6
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

2 bulan yang lalu
24
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

2 bulan yang lalu
30
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

2 bulan yang lalu
16
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

8 bulan yang lalu
50
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

8 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Ratusan Atlet di Bangkalan Jalani Evaluasi Fisik

Ratusan Atlet di Bangkalan Jalani Evaluasi Fisik

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.