
Penanews.id, BANGKALAN – Data wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ternyata tidak uptodate.
Fakta ini terungkap setelah Bappeda Bangkalan mendapat saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar menaikkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.
Menurut Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah atau Bappeda Bangkalan, terakhir kali Kantor Pelayanan Pajak menyerahkan pembaharuan data PBB pada 2012 silam.
Kepala Bidang Pajak Dan Retribusi 1, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Budi Hariyanto menduga tidak diperbaharuinya data wajib PBB itu yang menyebabkan sumbangan PAD dari sektor PBB tidak signifikan.
“Sejak tahun 2012 tidak ada pembaharuan, sehingga kenaikan PAD tidak begitu signifikan,” kata dia, kepada Penanews.id, Jumat, 3 September 2021.
Padahal, kata Budi, sejak 2012 ratusan bangunan baru telah berdiri, namun objek PBB tidak bertambah.
Sebab itulah, kata Budi, tahun ini telah dianggarkan dana sebesar Rp 500 juta khusus untuk memutakhirkan data PBB.
“Tahun ini hanya 8 kelurahan. 7 di Kecamatan Kota Bangkalan dan 1 di Burneh. Kita terkendala anggara yang minim. Tahun depan bisa dianggarkan,” jelas dia.
Budi berharap dengan pemutahiran itu bisa mendapatkan data yang real di lapangan. sehingga kedepannya bisa berusaha untuk menaikan NJOP, sehingga bisa mendekati harga pasar.
“Updating objek PBB dari Pemkab sendiri dan rencana kenaikkan NJOP saran dari KPK,” tandasnya.
SAE