Penanews.id, JAKARTA – Rencana amandemen kelima UUD 1945 kembali disinggung pimpinan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Pertemuan itu sedianya membahas agenda tahunan pidato kenegaraan 16 Agustus.
Dalam pertemuan itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan salah satu rencana amandemen terbatas UUD 1945 adalah menyertakan pokok-pokok haluan negara atau PPHN.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang, mengatakan PPHN ini akan diusulkan melalui Ketetapan atau TAP MPR. PPHN, yang dulu bernama GBHN, merupakan salah satu rekomendasi MPR periode 2014-2019.
“Amandemen konstitusi menambahkan satu ayat di Pasal 3 tentang kewenangan MPR membuat dan menetapkan PPHN,” kata Bamsoet pada Sabtu, 14 Agustus 2021 dilansir tempo.co.
Merespons hal tersebut, Bamsoet mengatakan Jokowi menyampaikan kekhawatirannya soal potensi rencana amandemen ini akan melebar. Salah satunya, urusan mengubah masa jabatan presiden 3 periode.
“Beliau mempertanyakan apakah ini tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar termasuk nanti ada yang mendorong-dorong perubahan periodisasi presiden menjadi tiga periode,” ujar Bamsoet.
Bamsoet lantas menjelaskan tata cara yang diatur di Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 tentang amandemen. Dia mengatakan ketentuan itu sudah rigid dan kecil kemungkinan pembahasan akan melebar.
Pasal 37 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya satu pertiga dari jumlah anggota MPR. Ayat (2) menyebutkan, setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Lalu ayat (3) mengatur bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR. Adapun ayat (4) menyatakan bahwa putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu anggota MPR.
Setelah mendengarkan penjelasan itu, kata Bamsoet, Presiden Jokowi mengembalikan keputusan ihwal amandemen UUD 1945 itu kepada parlemen dan partai politik.
“Beliau menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada termasuk kepada partai politik. Menurut beliau itu domain parlemen,” kata politikus Partai Golkar ini.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai pernyataan Jokowi yang menyerahkan keputusan pada MPR tersebut ambigu.
Semestinya, lanjut Ujang, Jokowi menegaskan sikap ingin amandemen terbatas pada haluan negara saja dan tidak melebar hingga masa jabatan presiden dan lain-lain.
“Dia kan sudah nolak (tiga periode) beberapa kali. Dan rakyat sudah tahu itu. Jangan sampai tadi presiden disebut tukang bohong lagi oleh mahasiswa dan rakyat,” ujar Ujang saat dihubungi Tempo, Ahad, 15 Agustus 2021.
Ujang meminta presiden dan MPR konsisten dengan rencana amandemen terbatas.
“Jika MPR main-main melebar ke masa jabatan presiden, maka kejatuhan presiden itu bisa benar-benar terjadi. Rakyat sudah berkali-kali dibohongi wakil rakyat dan presiden, kali ini rakyat akan total menolak,” ujarnya.
Wacana amandemen kelima ini telah muncul sejak medio 2010, hingga kini wacana itu masih menuai kontroversi karena dikhawatirkan melebar dan dibayangi isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.
Sumber: tempo.co