Penanews.id, BANGKALAN- Seorang pemuda berinisial MF warga Modung ditangkap aparat Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur. Pedagang Sate berusia 21 tahun ini ditangkap karena kasus perkosaan.
Yang diperkosa adalah seorang siswi asal Tanah Merah. Usianya di bawah umur, baru 14 tahun. Peristiwa bejat ini terjadi dua kali di rumah Tante MF di Modung.
MF dan S berkenalan di Media Sosial. 27 Juli lalu, keduanya ‘CODan’ di Pasar Tanah Merah. MF lantas membawa S ke rumah bibinya yang sedang kosong.
“Pada saat tiba di TKP, kondisi rumah dalam keadaan sepi dan kosong, dan tersanga memaksa korban dengan ancaman akan digantung,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Kamis (19/8/2021).
Di bawah ancaman, korban tak berdaya dan hanya menuruti keinginan MF.
“Pada saat melakukan aksinya, tersangka secara diam-diam merekam perbuatannya,” ujar Sigit.
Sepekan setelahnya, MF kembali mengajak S bertemu pada 2 Agustus lalu. Semula korban menolak, namun setelah tahu ada rekaman video itu, korban tak punya pilihan karena MF mengancam akan menyebarkannya hingga viral.
“Dengan ancaman tersebut akhirnya korban mau mengikuti permintaan tersangka,” tuturnya
Tersangaka menjemput korban, dan dibawa kembali ke rumah tantenya itu. MF rupanya hendak merekam lagi perbuatan cabulnya, namun segera diketahu korban dan mereka pun bertengkar.
“Korban sempat merebut hp tersangka saat ingin merekam perbuatannya, karena kalah tenaga korban didorong , dan di paksa untuk melakukan hal yang tak senonoh,” pungkasnya
Atas perbuatnnya MF diancam maksimal 15 tahun penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu, Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindangan anak.
SAE